M Nasir Ali Anggota Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh Besar

lamurionline.com -- Kota Jantho – Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar menerima Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Besar untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. Tahapan proses pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Besar ini dimulai pada tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

“Pengajuan bakal calon anggota DPRK Aceh Besar berlangsung mulai tanggal 1 sampai 14 Mei 2023. Penerimaan dimulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023, penerimaan ditutup pukul 23.59 WIB”, kata M Nasir Ali, Anggota KIP Aceh Besar yang membidangi divisi teknis penyelenggaraan pemilu kepada pewarta posaceh.com melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (06/05/2023)

Lebih lanjut, Ia menjelaskan hingga hari ke 6 pendaftaran, belum ada yang mengajukan bakal calon anggota DPRK ke KIP Aceh Besar.

“Hingga hari ke 6 pendaftaran, Sabtu 6 Mei 2023 dari pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB, belum ada Partai Politik maupun Partai Politik Lokal yang mendaftar ke KIP Aceh Besar”, jelasnya.

Ia mengharapkan, agar Partai Politik Nasional maupun Partai Politik Lokal dapat mempergunakan waktunya dengan baik dan menghindari “injury time” guna meminimalisir kemungkinan-kemungkinan yang tidak diinginkan.

“Misalnya gagal akses akun SILON, dan lain sebagainya,” ujarnya

Selain itu, ia menambahkan, Sesuai aturan yang diterbitkan oleh KPU, KIP Aceh Besar sudah mempersiapkan tim pelayanan dan pencalonan, serta fasilitator untuk membantu dan memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan pencalonan. Selain itu, pihaknya juga sudah menyampaikan tata cara pengajuan kepada partai politik.

“Pada prinsipnya, KIP Aceh Besar telah siap menerima pengajuan bakal calon Anggota DPRK hingga berakhirnya masa tahapan pencalonan yang telah ditetapkan,” pungkasnya (Cek Man/Dj)

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top