lamurionline.com -- Banda Aceh -- Rektor Universitas Syiah Kuala (USK), Prof. Dr. Ir. Marwan menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 31 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Darussalam. Serah terima SK PPPK tersebut berlangsung di Balai Senat, Selasa (5/9/2023).

Prof. Marwan menyampaikan, formasi PPPK USK mencapai 78 orang, namun yang lulus berjumlah 41 orang. Kepada pegawai PPPK USK, dia berpesan pentingnya sinergitas untuk tumbuh bersama.


"Alhamdulillah hari ini kita menyerahkan 31 SK, sedangkan 10 SK lainnya segera menyusul. Selamat bergabung menjadi pegawai PPPK USK," ucap Prof. Marwan.

Secara umum, pegawai PPPK USK yang lulus periode ini pernah menjadi pegawai kontrak di kampus Jantong Hate Rakyat Aceh, dengan dominasi para dosen. Hanya beberapa wajah baru.

USK mendorong pegawai PPPK terus berkarya, hingga menjadi lektor kepala, bahkan sebahagian sudah punya NIDN. Ada juga yang sudah fungsional.

"Dengan status PPPK, hibah penelitian kian terbuka. Ini menjadi peluang untuk penelitian, publikasi, dan pengabdian. Selama meniti karier di USK, kinerja tentunya perlu dijaga dan diselaraskan," pesan Rektor.

 

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik USK, Prof. Dr. Ir. Agussabti, M.Si, IPU menambahkan, kehadiran pegawai PPPK semakin menguatkan USK untuk terus berakselerasi mewujudkan visi.

"Saat ini USK sedang menyusun Grand Design Akademik 2026. Dalam tiga tahun kedepan, USK punya target masuk QS Ranking 1000. Insya Allah dengan kerja keras dan kebersamaan, bisa kita wujudkan," kata Prof. Agussabti. (Sayed M. Husen) 

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top