lamurionline.com -- Banda Aceh -- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala (FISIP USK) melakukan penguatan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh atau BPJAMSOSTEK Banda Aceh dalam Bidang Pendidikan, Penelitian, Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Serta Pengembangan Sumber Daya Manusia. 

Penguatan kerjasama ini ditandai dengan penendatanganan naskah perjanjian kerjasama antara Dekan FISIP USK dengan Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah di FISIP USK, Darussalam, Banda Aceh,  Rabu, (29/11/2023).

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kemitraan FISIP USK, Maimun, M.A, menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJAMSOSTEK Banda Aceh, karena telah menyambut kerjasama ini dengan baik, bahkan sebelum dokumen kerjasama ditandatangani secara resmi. Hal ini dibuktikan dengan penerimaan mahasiswa magang dari FISIP USK di BPJAMSOSTEK Banda Aceh.

“Mahasiswa FISIP, khususnya dari Program Studi Ilmu Pemerintahan sudah menjalani program magang di BPJS Ketenagakerjaan. Dari tiga mahasiswa yang menjalani program magang, satu mahasiswa berasal dari program magang MSIB dan dua lainnya dari program MBKM USK Unggul," jelasnya. 

Maimun berharap kerjasama yang akan dijalin ini bisa terus berlanjut dengan baik dan memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak.

Kepala BPJAMSOSTEK Banda Aceh, Syarifah Wan Fatimah mengatakan, mereka menyambut baik mahasiswa magang dari FISIP USK. Penerimaan mahasiswa magang juga merupakan salah satu implementasi dari MOU yang telah ada sebelumnya, yang terjalin antara USK dengan BPJS Ketenagakerjaan di Pusat, yang langsung ditandatangani oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan dan Rektor USK. 



Namun, tambahnya, BPJAMSOSTEK Banda Aceh merasa perlu membuat turunan dari MoU tersebut, yang menjelaskan secara spesifik tentang kerjasama antara BPJAMSOSTEK Banda Aceh dengan FISIP USK langsung.

“Ini merupakan kerjasama yang pertama kali kami lakukan dengan pihak kampus di Aceh. Insya Allah, mahasiswa yang magang bersama kami akan mendapatkan PIC atau mentor yang akan membimbing mahasiswa secara khusus dalam masa waktu magang,”  jelas Fatimah.

Fatimah juga meminta BPJS selaku penyelenggara jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan mewajibkan setiap mahasiswa magang untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena mereka juga punya resiko dalam melakukan pekerjaannya. 

Oleh karena itu, mereka harus terlindungi dalam asuransi BPJS Ketenagakerjaan. Khusus mereka yang menjalani magang, jaminan yang diberikan adalah jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, dengan nominal 16.800 harus mereka bayar perbulannya.

 Kegiatan ini dihadiri Wakil Dekan Bidang Akademik, Wakil Dekan Bidang Keuangan, para Koordinator Prodi di Lingkungan FISIP, para dosen, dan tim Kerjasama FISIP USK, yang ditutup dengan sesi serah terima dokumen kerjasama, penyerahan plakat, dan sesi foto bersama. (Sayed M. Husen) 

SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top