Kegiatan di buka oleh Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd di ikuti oleh 40 peserta dari 6 kecamatan yaitu Indrapuri, Kuta Malaka, Kuta Cot Glie, Kota Jantho, Seulimeum dan Lembah Seulawah. Adapun yang menjadi narasumber Ketua BWI Aceh DR Tgk A Gani Isa MA (optimalisasi peran dan manajemen nazhir dalam pengembangan aset wakaf) dan 3 pengurus BWI Aceh Besar, H Khalid Wardana SAg MSi (Profesionalisme PPAIW dan nazhir untuk pemberdayaan wakaf), Drs H Salahuddin (Tugas pokok dan fungsi Badan Wakaf Indonesia) dan Drs KH Rusli (Sertifikasi tanah wakaf dan penyelesaian sengketa).
Menurut DR A Gani Isa, potensi tanah wakaf di Aceh sangat besar tetapi belum di kelola secara optimal, bahkan banyak tanah wakaf belum memiliki legalitas administrasi berupa akta ikrar wakaf dan di biarkan terlantar. Begitu juga peran dan tanggung jawab nazhir perlu di tingkatkan sehingga semua obyek tanah wakaf memberi mamfaat untuk kemaslahatan ummat.
BWI Aceh telah merintis tentang tata kelola dan manajemen wakaf di Masjid Raya Baiturrahman. Dulu semua pemasukan untuk masjid di satukan pengelolaannya, secara perlahan di kelola dengan profesional, tidak bercampur antara dana bantuan, infaq/sedeqah dengan hasil wakaf. Di harapkan sistem dan manajemen wakaf secara syar'i dapat di terapkan di semua masjid, meunasah, lembaga pendidikan dan obyek lainnya, harap A Gani Isa.
Banyak gampong dan masjid di Aceh Besar memiliki aset tanah wakaf tetapi tidak ada data yang ril dan transparan, bahkan pengelolaan belum sesuai dengan ketentuan syar'i. Begitu juga masih banyak tanah wakaf belum memiliki akta ikrar wakaf dan sertifikat, bahkan masih ada nazhir dan masyarakat yang berasumsi jika mengurus sertifikat maka akan di ambil alih oleh negara, sehingga banyak tanah wakaf dalam kondisi telantar ungkap Khalid.
Melalui pelatihan ini di harapkan nazhir wakaf akan lebih tergugah tanggung jawabnya untuk mengurus legalitas administrasi tanah wakaf dengan mendatangi PPAIW di kantor urusan agama (KUA). Banyak kasus wakaf yang telah terjadi akibat tidak adanya legalitas status tanah wakaf yaitu sengketa, di perjual belikan, di ambil alih oleh ahli waris, di telantarkan, di kuasai pihak ketiga, di kuasai oleh keluarga nazhir bahkan di salah gunakan.
Dalam kesempatan tersebut ketua BWI Aceh A Gani Isa menyerahkan buku buku literasi tentang wakaf kepada BWI Aceh Besar untuk di sosialisasikan kepada seluruh nazhir.(Cek Man/*)
0 facebook:
Post a Comment