Oleh: Ustaz Fakhruddin Lahmuddin
Ketua PW DMI Aceh
Kehalalan suatu barang dalam fikih muamalah tidak hanya berkaitan dengan zatnya, tetapi juga cara memperoleh, mengolah, dan memperjualbelikannya. Salah satu persoalan yang menarik dibahas ialah hukum hewan yang diberi pakan dari benda najis dan hukum jual beli kotoran hewan yang dijadikan pupuk.
Pembahasan ini berkaitan dengan konsep jallalah, yaitu hewan yang mengonsumsi kotoran atau benda najis secara dominan sehingga memengaruhi bau atau karakter daging dan susunya.
Hukum Hewan Jallalah
Terdapat kolam ikan di sejumlah daerah yang berfungsi ganda sebagai tempat pemeliharaan ikan sekaligus penampungan kotoran. Ada pula praktik pemeliharaan ikan, seperti lele, dengan kandang atau jamban berada di atas kolam sehingga kotoran manusia jatuh langsung ke dalam air dan menjadi makanan ikan.
Hewan yang diberi pakan berupa kotoran atau bangkai hingga memengaruhi bau dan rasanya disebut jallalah. Persoalannya, apakah hewan tersebut najis, haram dimakan, dan tidak sah diperjualbelikan?
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum hewan jallalah.
Pendapat pertama dari ulama mazhab Hanbali yang mengharamkan hewan tersebut karena tercemar najis. Berdasarkan pendapat ini, hewan jallalah tidak halal dimakan. Jika diperjualbelikan, akadnya tidak sah dan hasil penjualannya termasuk harta yang haram. Pendapat ini antara lain dibahas Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni.
Dalil yang digunakan ialah hadis Ibnu Umar, Rasulullah saw melarang memakan hewan jallalah dan meminum susunya. Larangan tersebut dipahami sebagai indikasi keharaman.
Pendapat kedua dari ulama mazhab Hanafi dan Syafi'i yang memandang hewan jallalah tetap halal. Dasarnya kaidah hukum, asal segala sesuatu dalam muamalah ialah boleh (al-ashlu fil-asyya al-ibahah), kecuali terdapat dalil yang menunjukkan keharamannya.
Menurut pandangan ini, larangan terhadap hewan jallalah tidak serta merta menunjukkan hewan tersebut najis. Pakan yang semula najis telah mengalami perubahan dan menjadi bagian dari tubuh hewan berupa daging dan susu. Karena daging dan susu hewan yang halal pada dasarnya halal, hukum akhirnya dikembalikan kepada wujud dan sifat benda tersebut setelah mengalami perubahan.
Dengan demikian, hadis tentang larangan memakan hewan jallalah dipahami sebagai larangan yang bersifat makruh. Hewan tersebut boleh dimakan dan diperjualbelikan, tetapi lebih baik dikarantina terlebih dahulu.
Karantina Hewan Jallalah
Para ulama sepakat hewan jallalah yang telah dikarantina, diberi pakan yang bersih, dan ditempatkan di lingkungan yang tidak tercemar najis dapat kembali dikonsumsi dan diperjualbelikan.
Perbedaan pendapat muncul mengenai berapa lama masa karantina tersebut. Sebagian ulama berpendapat tiga hari. Pendapat ini didasarkan pada praktik Abdullah bin Umar yang mengarantina hewan jallalah selama tiga hari sebelum dikonsumsi.
Ada pula pendapat yang membedakan masa karantina berdasarkan jenis hewan. Ikan dan ayam, misalnya, dikarantina selama tiga hari, sedangkan sapi dan unta selama 40 hari. Namun, hadis yang menjadi dasar masa karantina 40 hari tersebut dinilai lemah.
Pendapat yang dianggap lebih kuat masa karantina tidak harus ditentukan berdasarkan jumlah hari tertentu. Tujuan karantina menghilangkan pengaruh pakan najis, terutama bau tidak sedap yang muncul pada hewan. Jika bau tersebut telah hilang dan kondisi hewan telah kembali normal, hewan tersebut dapat dikonsumsi.
Hukum Kotoran Hewan sebagai Pupuk
Persoalan lain yang berkaitan dengan muamalah ialah jual beli pupuk kandang. Hukumnya bergantung pada status kotoran hewan yang menjadi bahan pupuk tersebut.
Para ulama sepakat, kotoran hewan yang dagingnya haram dimakan merupakan najis. Adapun kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan, seperti ayam, sapi, kambing, dan hewan ternak lainnya, terdapat perbedaan pendapat.
Mazhab Hanafi dan Syafi'i berpendapat, kotoran hewan ternak tersebut najis. Salah satu dalil yang digunakan hadis tentang perintah membersihkan diri dari air kencing. Menurut mereka, perintah tersebut menunjukkan air kencing merupakan najis.
Namun, pandangan tersebut ditanggapi dengan pemahaman, hadis tersebut berkaitan dengan air kencing manusia, bukan seluruh jenis air kencing.
Dalil lain yang digunakan hadis Abdullah bin Mas'ud. Dalam hadis tersebut, Nabi saw meminta Ibnu Mas'ud mencari batu untuk bersuci setelah buang air. Ketika Ibnu Mas'ud hanya menemukan dua batu dan sepotong kotoran unta yang telah mengering, Nabi saw mengambil kedua batu tersebut dan membuang kotoran unta.
Kata rijs dalam hadis tersebut dipahami sebagian ulama sebagai najis. Namun, kata rijs juga dapat bermakna sesuatu yang menjijikkan atau kotor, sehingga tidak secara otomatis menunjukkan status najis secara fikih.
Mazhab Maliki dan Hanbali
Berbeda dengan mazhab Hanafi dan Syafi'i, ulama mazhab Maliki dan Hanbali berpendapat, kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan tidak termasuk najis.
Salah satu dalil yang digunakan hadis Anas bin Malik tentang sekelompok orang dari Bani Ukal atau Urainah yang datang ke Madinah kemudian mengalami sakit. Nabi saw memerintahkan mereka meminum susu dan air kencing unta sebagai bagian dari pengobatan.
Menurut pendapat ini, jika air kencing unta merupakan najis, tentu Nabi saw tidak akan memerintahkan penggunaannya dalam pengobatan. Terlebih terdapat hadis yang melarang pengobatan menggunakan sesuatu yang haram.
Dalil lainnya hadis bahwa Nabi saw pernah melaksanakan shalat di tempat pemeliharaan kambing. Hal tersebut dipahami sebagai indikasi kotoran hewan ternak yang halal dimakan tidak termasuk najis.
Berdasarkan dalil-dalil tersebut, pendapat yang dinilai lebih kuat dalam pembahasan ini, kotoran hewan ternak yang dagingnya halal dimakan tidak najis.
Implikasi terhadap Jual Beli Pupuk Kandang
Perbedaan pendapat mengenai status kotoran hewan berpengaruh terhadap hukum jual beli pupuk kandang.
Menurut pendapat yang menyatakan kotoran hewan ternak tidak najis, pupuk kandang boleh diperjualbelikan dan hasil penjualannya halal. Dengan demikian, kotoran ayam, kambing, sapi, dan hewan ternak lain yang halal dimakan dapat dimanfaatkan sebagai komoditas.
Pandangan ini juga membolehkan praktik pemeliharaan ikan di kolam yang berada di bawah kandang ayam. Setelah ikan dipanen, ikan tersebut tidak harus dikarantina selama ikan tidak secara langsung mengonsumsi benda najis sehingga masuk kategori jallalah.
Sementara itu, bagi masyarakat yang mengikuti mazhab Syafi'i, persoalan ini perlu disikapi sesuai ketentuan fikih yang mereka ikuti. Dalam mazhab tersebut, kotoran hewan yang dagingnya halal dimakan dipandang sebagai najis. Karena itu, menjadikannya sebagai objek jual beli perlu dibedakan dengan akad jasa.
Kotoran yang dibersihkan dapat menjadi bagian dari pekerjaan atau jasa. Seseorang dapat menerima upah atas jasa membersihkan kotoran, meskipun status benda yang dibersihkan tetap mengikuti ketentuan fikih mengenai najis.
Menyikapi Perbedaan Pendapat
Pembahasan mengenai hewan jallalah dan pupuk kandang menunjukkan fikih muamalah memiliki ruang perbedaan pendapat yang luas. Perbedaan tersebut lahir dari perbedaan dalam memahami dalil, kaidah fikih, dan cara menetapkan hukum terhadap suatu objek.
Karena itu, persoalan seperti ini sebaiknya tidak disikapi secara tergesa-gesa dengan menganggap hanya satu pendapat yang benar dan menafikan pendapat ulama lainnya. Masyarakat perlu memahami dalil dan argumentasi masing-masing pendapat dan mempertimbangkan mazhab yang menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.
Pemahaman tersebut dalam konteks ekonomi penting dipahami, agar pemanfaatan hewan dan produk turunannya tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga sesuai dengan prinsip syariah. (Smh)
Sumber: YouTube Umah Gibraltar/Pengajin Shubuh Masjid Jamik Lueng Bata, 27 Rabiul Akhir 1448/8 Oktober 2026

0 facebook:
Post a Comment