Oleh: Mismaruddin Sofyan, S.Sos

Ketua DPW Partai Bulan Bintang Aceh

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang mendapatkan kekuasaan, tetapi juga mengenai menghargai setiap suara rakyat yang diberikan lewat pemilihan umum. Dalam sistem demokrasi, partai politik adalah wadah menyalurkan aspirasi masyarakat, baik yang sudah mendapatkan kursi di parlemen maupun yang belum terwakili.

Perdebatan soal ambang batas parlemen (parliamentary threshold) kembali menimbulkan isu mendasar mengenai keadilan politik. Apakah suara masyarakat yang diberikan kepada partai nonparlemen harus kehilangan arti hanya karena partai itu tidak berhasil melewati batas. Apakah diskusi tentang masa depan sistem pemilu hanya merupakan hak politik partai-partai yang sudah berada di kursi parlemen.

Pertanyaan itu signifikan dipikirkan karena demokrasi bukan hanya hak partai yang berkuasa atau partai yang memiliki perwakilan di Senayan. Demokrasi wadah kolektif yang memungkinkan setiap warga negara berperan dalam menetapkan arah kehidupan berbangsa.

Ambang Batas 

Ambang batas parlemen adalah ketentuan tentang persentase minimum suara nasional yang harus diraih oleh partai politik untuk dapat berpartisipasi dalam alokasi kursi DPR. Kebijakan ini bertujuan antara lain merampingkan sistem partai dan mendukung efisiensi pemerintahan.

Akan tetapi, pelaksanaannya menimbulkan masalah saat jutaan suara masyarakat tidak bisa diterjemahkan menjadi kursi di parlemen. Partai politik yang mendapatkan dukungan masyarakat masih bisa kehilangan peluang menempatkan wakilnya di DPR karena tidak memenuhi persentase yang ditetapkan.

Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menegaskan, ketentuan ambang batas empat persen perlu diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029. Mahkamah juga menyoroti urgensi kajian rasional dan keterlibatan publik yang substansial dalam menetapkan ukuran ambang batas yang baru. Putusan itu memberikan kesempatan mengevaluasi kembali keseimbangan antara penyederhanaan partai politik dan prinsip perwakilan rakyat. Isunya tidak hanya mengenai menaikkan atau menurunkan persentase, tetapi juga menjamin kebijakan pemilu memiliki landasan akademis, konstitusional, dan demokratis.

Partai Non Parlemen 

Partai politik yang tidak memiliki perwakilan di DPR sering kali dianggap sebagai kekuatan politik di luar proses pengambilan keputusan. Namun, partai non parlemen tetap memiliki basis pemilih, struktur organisasi, anggota, serta tanggung jawab politik kepada masyarakat yang telah memberikan dukungan. Kegagalan mendapatkan kursi dalam satu kali pemilu bukanlah indikasi satu partai kehilangan legitimasi mengemukakan ide tentang pengembangan demokrasi. Di samping itu, ketentuan mengenai batas parlementer secara langsung berpengaruh pada peluang semua partai politik berpartisipasi dalam persaingan pemilu.

Oleh karena itu, partisipasi partai nonparlemen dalam diskusi revisi undang-undang pemilu sangat berarti. Mereka bisa memberikan perspektif berdasarkan pengalaman menghadapi sistem pemilihan, termasuk isu keterwakilan dan dampak penerapan ambang batas. Di negara dengan sistem demokrasi, perbedaan antara partai yang berada di parlemen dan yang tidak terdapat pada hasil representasi pemilih, bukan pada hak politik mereka mengemukakan pendapat.

Mempelajari Suara 

Isu keterwakilan bukan sekadar diskusi teoritis. Dalam pertimbangan Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi menyatakan, pada Pemilu 2019 terdapat sekitar 13,59 juta suara sah atau 9,7 persen dari suara nasional yang tidak dapat diterjemahkan menjadi kursi DPR. Jumlah tersebut mencerminkan regulasi pemilu dapat menciptakan perbedaan antara preferensi rakyat dan susunan parlemen. Di belakang setiap suara terletak harapan masyarakat terhadap ide, program, dan calon pemimpin yang mereka dukung.

Namun, menghapus ambang batas secara keseluruhan juga menimbulkan isu tentang kemungkinan peningkatan fragmentasi partai di dalam parlemen. Semakin banyak partai yang mendapatkan kursi, semakin rumit pula proses pembentukan koalisi dan pengambilan keputusan politik. Di sini pula pentingnya mencapai keseimbangan antara representasi dan efisiensi pemerintahan. Keduanya merupakan aspek yang harus diperhatikan dalam merancang sistem pemilu yang demokratis.

Menuju Pemilu 2029 

Dalam rangka Pemilu 2029, diskusi mengenai ambang batas parlemen menjadi peluang meningkatkan pengelolaan demokrasi Indonesia. Penyusunan regulasi pemilu membutuhkan analisis ilmiah, transparansi informasi, serta partisipasi semua pihak yang terpengaruh.

Mahkamah Konstitusi menekankan, pengubahan ambang batas harus diselesaikan sebelum dimulainya tahapan Pemilu 2029, direncanakan untuk digunakan secara berkelanjutan, dan melibatkan partisipasi publik yang signifikan, termasuk partai politik nonparlemen. 

Keterlibatan itu dapat direalisasikan melalui forum konsultasi publik, diskusi ilmiah, dan pembahasan terbuka yang mempertemukan pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, akademisi, masyarakat sipil, dan semua partai politik yang ikut pemilu. Oleh karena itu, kebijakan yang dibuat tidak hanya memperhatikan kepentingan institusi parlemen, tetapi juga pengalaman dan harapan masyarakat yang tidak terwakili secara legislatif.

Karena itu, demokrasi yang dewasa memerlukan kesiapan mendengarkan beragam perspektif, termasuk dari mereka yang belum mendapatkan posisi kekuasaan. Perbedaan posisi politik seharusnya tidak menjadi hambatan untuk berpartisipasi dalam mendiskusikan masa depan negara. Partai politik bisa memperoleh atau kehilangan kursi dalam setiap pemilihan umum. Namun, hak menyampaikan ide dan terlibat dalam kehidupan demokrasi tetap dimiliki oleh setiap individu dan organisasi politik yang sah.*

SHARE :

0 facebook:

 
Top