Oleh: Dr. Damanhur Abbas, Lc, MA

Ketua Baitul Mal Kota Lhokseumawe

Artikel “Meninjau Ulang Nisab Zakat Emas di Aceh” yang ditulis oleh Mulkan Tarida Tua Tampubolon (Lamuri Online, 29 September 2026) mengangkat persoalan yang sangat penting dalam pengembangan hukum zakat kontemporer di Aceh. Persoalan perbedaan standar nisab zakat emas antara standar nasional sebesar 85 gram dan ketentuan yang berlaku di Aceh sebesar 94 gram bukanlah sekadar perbedaan angka, melainkan persoalan metodologi fikih, otoritas fatwa, dan maqashid al-shari'ah.

Artikel tersebut patut diapresiasi karena tidak hanya melihat persoalan nisab dari aspek fikih normatif, tetapi juga menghubungkannya dengan harmonisasi kebijakan, kemudahan administrasi, dan kemaslahatan masyarakat. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan penguatan, kritik konstruktif, dan perluasan analisis, khususnya melalui pendekatan komparatif nisab perak (dirham).

Apresiasi Metodologis

Secara metodologis, argumentasi artikel bertumpu pada dua konsep kunci dalam usul fikih, yaitu ihtiyath (kehati-hatian) dan maslahah. Penulis menunjukkan bahwa penetapan nisab 94 gram di Aceh memiliki basis kehati-hatian dengan mengambil batas yang lebih tinggi agar seseorang yang hartanya belum mencapai nisab menurut sebagian pendapat ulama tidak dibebani kewajiban zakat. Perspektif ini merupakan pendekatan fikih yang dapat dipahami, terutama ketika terdapat perbedaan interpretasi mengenai konversi 20 mitsqal/dinar ke dalam ukuran gram modern.

Artikel juga tepat ketika menempatkan hadis tentang nisab emas sebagai titik awal pembahasan. Rasulullah SAW bersabda: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas hingga mencapai 20 dinar” (HR. Abu Dawud). Persoalan utama sesungguhnya bukan sekadar angka 85 atau 94 gram, melainkan bagaimana ukuran klasik tersebut dikonversikan secara metodologis ke dalam satuan kontemporer.

Catatan Kritis Akademik

Namun demikian, terdapat beberapa ruang kosong yang harus diisi dengan penguatan akademik.

Pertama, klaim bahwa 85 gram merupakan “konsensus ulama” perlu dipertegas dan dibatasi secara terminologis. Perlu dibedakan secara ketat antara ijma’, pendapat mayoritas (jumhur), standar kelembagaan (institutional standard), dan kebijakan administratif negara (siyasah syar'iyyah). Keempat konsep tersebut memiliki kedudukan epistemologis yang berbeda dalam usul fikih. Angka 85 gram lebih tepat disebut sebagai standar jumhur ulama kontemporer dan kebijakan administratif nasional yang diadopsi oleh BAZNAS, MUI, dan Konferensi Internasional Zakat di Kuwait (1984), bukan ijma' dalam arti usul fikih.

Kedua, penyebutan standar 94 gram sebagai pendapat minoritas perlu didukung dengan pemetaan literatur fikih yang lebih komprehensif mengenai konversi mitsqal, dinar, dan dirham menurut masing-masing mazhab. Perbedaan 85 gram vs 94 gram lahir dari perbedaan asumsi bobot 1 mitsqal: apakah 4,25 gram (sehingga 20 mitsqal = 85 gram) atau 4,7 gram (sehingga 20 mitsqal = 94 gram).

Ketiga, dari perspektif maqashid al-shari’ah, artikel menarik ketika menghubungkan ihtiyath dengan maslahah. Akan tetapi, konsep maslahah dalam zakat perlu dianalisis secara lebih seimbang. Maslahah tidak hanya menyangkut kemudahan bagi muzakki, tetapi juga perlindungan hak mustahik, peningkatan penghimpunan zakat, kepastian hukum, keadilan distribusi, dan kepercayaan publik terhadap institusi zakat.

Perluasan Analisis: Urgensi Nisab Dirham (Perak) sebagai Pembanding

Untuk memperkuat objektivitas metodologis, diskursus nisab emas tidak dapat dilepaskan dari pembahasan nisab zakat perak (dirham), karena keduanya merupakan dua standar nisab moneter yang disebutkan secara eksplisit dalam hadis yang sama dan memiliki implikasi maqashid yang berbeda.

Pertama, Landasan Hadis dan Konversi

Nisab perak disebutkan dalam hadis: “Tidak ada zakat pada perak kurang dari lima uqiyah” (HR. Bukhari-Muslim). Lima uqiyah setara dengan 200 dirham.

Konversi kontemporer yang disepakati: 1 dirham syar'i = 2,975 gram perak murni.

Maka: 200 dirham x 2,975 gram = 595 gram perak murni.

Inilah standar jumhur. Jika dikonversi ke harga saat ini (Oktober 2025 - perak ± Rp 15.000/gram), nisab perak hanya sekitar Rp 8,9 juta, sementara nisab emas 94 gram mencapai ± Rp 133 juta (emas ± Rp 1,42 juta/gram). Kesenjangan ini sangat signifikan.

Kedua, Problematika Epistemologis: Ketimpangan Ihtiyath

Di sinilah letak krusial yang luput dalam artikel awal. Jika argumen ihtiyath digunakan untuk memilih angka tertinggi dalam konversi emas (94 gram) agar muzakki tidak terbebani, maka secara konsisten, prinsip ihtiyath yang sama seharusnya juga berlaku pada nisab perak.

Namun faktanya, jumhur ulama (Malikiyah, Syafi'iyah, Hanabilah) menetapkan kaidah: pemilik harta bebas memilih nisab yang paling ringan di antara emas dan perak untuk menentukan kewajiban zakatnya, demi maslahah mustahik. Dalam konteks ini, penggunaan nisab perak (595 gram) justru merupakan bentuk ihtiyath untuk hak mustahik.

Jika Aceh mempertahankan 94 gram emas dengan alasan ihtiyath untuk muzakki, sementara tidak mengaktifkan nisab perak sebagai alternatif, maka terjadi ketimpangan metodologis: Ihtiyath untuk muzakki diambil dari konversi tertinggi emas, tetapi ihtiyath untuk mustahik yang berbasis perak diabaikan.

Akibatnya di lapangan: Seorang pedagang di Kota Lhokseumawe dengan tabungan Rp 50 juta, menurut Qanun Aceh (94 gram) tidak wajib zakat, tetapi menurut standar perak jumhur (595 gram) ia sudah wajib zakat. Hak mustahik menjadi hilang.

Ketiga, Perspektif Maqashid dan Solusi Ulama Kontemporer

Prof. Yusuf al-Qaradawi dalam Fiqh al-Zakat dan Prof. Wahbah al-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu mengusulkan bahwa untuk zakat uang dan tabungan kontemporer, nisab perak (595 gram) sebaiknya digunakan sebagai batas minimal kewajiban, karena: a) Nilainya lebih rendah, sehingga lebih banyak harta yang ter-zakati dan lebih banyak mustahik tertolong. b) Lebih sesuai dengan prinsip al-taysir wa raf' al-haraj bagi mustahik dan keadilan distributif. c) Mencegah tahayyul al-hiyal (menghindari zakat) dengan berlindung di balik nisab emas yang tinggi di tengah inflasi.

Rekomendasi

Secara keseluruhan, artikel yang ditanggapi ini merupakan pemantik diskusi akademik yang relevan dan penting. Perdebatan nisab zakat emas di Aceh sebaiknya tidak ditempatkan semata-mata sebagai pertentangan antara “kehati-hatian” dan “kemudahan”, melainkan sebagai persoalan metodologi fikih, otoritas kelembagaan, harmonisasi regulasi, dan pencapaian maqashid al-shari’ah.

Karena itu, keputusan mengenai perubahan atau pemertahanan nisab 94 gram memerlukan kajian yang lebih komprehensif. Kami merekomendasikan tiga opsi kebijakan fikih untuk dibahas bersama antara MPU Aceh, Baitul Mal Aceh, akademisi, dan BAZNAS:

Opsi Pertama, Harmonisasi Nasional: Menyeragamkan nisab emas ke 85 gram untuk kepastian hukum dan kemudahan administrasi lintas wilayah.

Opsi Kedua, Dualisme Nisab Aktif (Paling Maslahat): Mempertahankan kajian 94 gram, tetapi secara resmi mengaktifkan kembali nisab perak 200 dirham/595 gram sebagai alternatif. Siapa yang mencapai salah satu dari keduanya, wajib zakat. Ini adalah ihtiyath yang seimbang bagi muzakki dan mustahik.

Opsi Ketiga, Riset Metrologi Syar'iyah Aceh: Melakukan riset laboratorium bersama untuk menetapkan secara definitif bobot 1 mitsqal/dinar dan 1 dirham berdasarkan artefak dinar-dirham Islam yang ditemukan di Aceh pada masa Kesultanan Samudra Pasai, sehingga angka yang dihasilkan berbasis khazanah lokal, bukan impor.

Dengan pendekatan fikih komparatif, bukti empiris, dan maqashid yang seimbang, kebijakan zakat di Aceh dapat dibangun atas dasar dalil, kepastian hukum, kemaslahatan, dan keadilan sosial. Wallahu a'lam bish-shawab.

SHARE :

0 facebook:

 
Top