Oleh:  Mulkan Tarida Tua Tampubolon, Lc, MHI

Dosen Prodi Manajemen Zakat dan Wakaf  STAI Aceh Tamiang

Nisab zakat emas adalah jumlah minimal kepemilikan emas dalam satu tahun yang menjadi acuan seseorang diwajibkan membayar zakat emas atau tidak. Adapun ketentuan nisab zakat emas dalam hadis Nabi saw adalah: “Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari 20 mistqal….”. (HR. Abu Dawud dan An-Nasai) dan Hadis Nabi saw: “…dan untuk emas anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar…” (HR. Abu Dawud). 

Dalam hadis tersebut menegaskan, zakat emas wajib ditunaikan zakatnya ketika sudah mencapai batas nisabnya, yiatu 20 dinar/mistqal. Dapat juga kita pahami, zakat emas yang dikeluarkan adalah setengah dinar dari 20 dinar/mistqal atau setara dengan 2,5%. 

Terminologi dinar/mistqal tidak lagi digunakan di zaman sekarang, melainkan menggunakan satuan gram. Oleh sebab itu, diperlukan konversi, yaitu mengubah nilai suatu satuan ke satuan yang lain. Dalam hal ini mengubah satuan berat dinar/mistqal ke satuan berat gram. Ketika dilakukan konversi satuan dinar/mistqal ke satuan gram, para ulama berbeda pendapat. Dalam ukuran emas tertentu menurut sebagian ulama wajib dizakati sebab telah mencapai nisab, sedangkan menurut ulama lain tidak wajib zakat sebab belum mencapai nisab. Perbedaan ini karena satuan berat emas di zaman Nabi saw tidak sama dengan satuan berat emas zaman sekarang. 

Nisab zakat emas 20 dinar/mistqal, namun bila dikonversi kepada satuan berat gram maka terjadi perbedaan pendapat ulama. Pendapat ulama mazhab Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanabilah mengatakan, 20 dinar/mistqal setara dengan 77,5 gram, ulama mazhab Hanafiyah mengatakan 107,75 gram, dan sebagian kecil pendapat ulama yang mengatakan 93,3 gram, atau 94 gram, atau 96 gram. Namun pendapat mayoritas ulama kontemporer dan lembaga-lembaga zakat di negara-negara Islam menetapkan 20 dinar/mistqal setara dengan 85 gram. 

Dari perbedaan ulama di atas, Badan Amil Zakat (Baznas) Pusat, MUI Pusat, dan Kementerian Agama RI menetapkan nisab zakat emas merujuk kepada pendapat mayoritas ulama kontemporer yaitu 85 gram. Sedangkan Baitul Mal Aceh (BMA) dan MPU Aceh menggunakan nisab emas 94 gram. Ini menjadikan Aceh satu-satunya provinsi yang berbeda nisab zakat emasnya secara nasional. 

Ketentuan BMA menetapkan nisab zakat emas mengacu kepada Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2018 tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Nomor 3 tahun 2021, mengadopsi keputusan MPU Aceh mengacu kepada Fatwa MPU Aceh Nomor 09 tahun 2013 tentang Zakat Kelapa Sawit, Sarang Burung Walet dan Hasil Tambang. Sementara Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA dan MPU Aceh menetapkan dan memutuskan menggunakan nisab zakat emas yang tidak sesuai dengan pendapat mayoritas ulama kontemporer, adalah sebagai bentuk tindakan ihtiyath (preventif atau kehati-hatian) dalam menerapkan zakat terhadap harta muzakki atau calon muzakki. 

Dalam ketentuan fikih, mendahulukan pendapat mayoritas ulama dan mengikuti prinsip kehati-hatian (ihtiyath) sebenarnya bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan. Karena keduanya merupakan prinsip yang digunakan dan saling melengkapi, namun penerapannya bergantung pada situasi yang hadapi.

Karena itu, kapan harus mendahulukan pendapat mayoritas ulama dan kapan harus memilih sikap kehati-hatian, berikut penjelasannya: 

Secara umum, pendapat mayoritas ulama lebih aman diikuti dengan alasan, pertama, pendapat mayoritas ulama biasanya didasarkan pada dalil yang lebih kuat dan pemahaman yang lebih komprehensif dan disepakati oleh sebagian besar dari ulama yang mumpuni. Kedua, menghindari pendapat yang janggal (syadz) dan menjaga agar tidak terjebak dalam pendapat minoritas yang terlalu longgar atau menyimpang dari konsensus umum. 

Ketiga, pendapat mayoritas ulama itu sendiri sudah mencakup unsur kehati-hatian karena dirumuskan oleh banyak kepala (pemikir) dan melalui proses penyaringan dalil dan hukum yang cukup ketat dan teliti.

Adapun penerapan sikap kehati-hatian (ihtiyath) paling tepat digunakan ketika terjadi perbedaan pendapat yang sangat kuat. Jika sebagian besar ulama menghukumkan sesuatu sebagai makruh, namun ada sebagian kecil ulama yang mengharamkannya, maka sikap ihtiyath adalah meninggalkannya. Sebagai contoh, mayoritas ulama menyatakan bahwa menyentuh lawan jenis yang bukan mahram membatalkan wudhu. Namun, mazhab Hanafi menyatakan tidak batal kecuali disertai syahwat. Sebagai sikap ihtiyath di sini adalah tetap berwudhu kembali jika menyentuh lawan jenis, karena cara ini sah dan selamat menurut seluruh mazhab. Sikap hati-hati sangat baik diamalkan ketika dalam kondisi normal, sehat, dan mampu memilih opsi yang paling bersih dan aman dari dosa.

Sikap kehati-hatian tidak boleh dilakukan secara berlebihan hingga menimbulkan dampak negatif berikut: Pertama, menimbulkan keraguan/was-was. Jika sifat hati-hati berubah menjadi keraguan yang terus-menerus (misalnya mengulang-ulang wudhu atau mengulang-ulang takbiratul ihram dalam shalat karena merasa belum sah), maka hal ini dilarang.

Kedua, menyulitkan diri sendiri (Masyaqqah). Islam adalah agama yang memudahkan. Jika dalam kondisi darurat, sakit, atau bersafari (perjalanan jauh), mengambil keringanan (rukhshah) berdasarkan pendapat ulama yang valid justru lebih utama daripada memaksakan diri bersikap ihtiyat yang memberatkan.

Karena itu, dalam konteks nisab zakat emas di Aceh, mengedepankan pendapat mayoritas ulama (MUI Pusat dan ulama organisai masyarakat atau praktisi zakat) dari ihtiyath atau kehati-hatian ulama Aceh merupakan hal yang dianjurkan dan lebih maslahat, dengan tidak mengesampingkan ihtiyath atau kehati-hatian ulama Aceh dalam konteks lain. 

Jadi dengan ulama/MPU Aceh mengikuti pendapat mayoritas ulama (MUI Pusat dan lainnya) dalam hal nisab zakat emas, justru lebih penuh kehati-hatian lagi, karena memiliki payung hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan di dunia dan akhirat. 

MPU Aceh dalam aturannya memang diperbolehkan mengeluarkan fatwa terhadap suatu perkara yang berbeda dengan fatwa MUI Pusat, karena MPU Aceh bukan bawahan MUI Pusat, namun setidaknya MPUAceh sebelum mengeluarkan fatwa ada baiknya melakukan perbandingan pandangan ke lembaga MUI Pusat atau melakukan kajian akademik dengan akademisi atau praktisi zakat, sehingga tidak memilih jalan ihtiyath atau kehati-hatian sendiri yang dapat menimbulkan keraguan dan kesulitan di tengah masyarakat. 

Akhirnya saya menyimpulkan dan menyarankan, sekaligus sebagai pertimbangan bagi pihak-pihak yang ingin mengkaji ulang nisab zakat emas di Aceh sebagai berikut: Pertama, langkah terbaik adalah mengikuti pendapat mayoritas ulama dari kehati-hatian (ihtiyath) ulama. Maka dalam hal konversi nisab zakat emas dari satuan berat dirham/mistqal kepada satuan berat gram adalah mengikuti pendapat mayoritas ulama, yaitu 85 gram.

Kedua, mengikuti pendapat mayoritas ulama lebih menenangkan hati dan pikiran, karena ulama dalam mengambil kesimpulan penuh dengan kehati-hatian dan pemikiran yang jernih dan mendalam. 

Ketiga, ulama dalam mengambil kesimpulan hukum dari antara perbedaan yang ada juga menggunakan tindakan kehati-hatian. Jadi kehati-hatian (Ihtiyath) itu sendiri pada dasarnya sudah mencakup dalam pendapat mayoritas ulama.

Keempat, penerapan nisab zakat emas 94 gram di Aceh menimbulkan keraguan atau was-was dan kesulitan (masyaqqoh) di tengah-tengah masyarakat, khususnya bagi muzakki atau calon muzakki. Muzakki atau calon muzakki bisa saja memiliki usaha di Aceh atau juga di luar Aceh, sehingga dalam penghitungan zakat menimbulkan kesulitan.

Saya lengkapi tulisan ini dengan saran, pertama, bagi pemangku kebijakan, baik MPU Aceh, DPS BM Aceh, DPR Aceh agar meninjau ulang nisab zakat emas dalam Qanun Aceh 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 Tetang Perubahan Qanun Aceh tentang Baitul Mal.

Kedua, para praktisi zakat, akdemisi, dan insan media agar ikut andil memberikan masukan dan saran bagi pemangku kepentingan, agar nisab zakat emas di Aceh segera dilakukan perubahan, yaitu mengikuti pendapat mayoritas ulama: 85 gram emas. 

Editor: Sayed M. Husen

SHARE :
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 facebook:

 
Top