LAMURIONLINE.COM I KOTA JANTHO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan Ke-I Tahun 2025 di Kota Jantho, Selasa (9/9/2025).
Sidang paripurna tersebut turut mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRK Tentang Hutan Lindung kepada Pemkab Aceh Besar dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS APBK Aceh Besar tahun anggaran 2025.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan, dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, kita usulkan menjadi dokumen perencanaan pembangunan daerah periode lima tahun mendatang.
"RPJMD yang kita ajukan ini sudah selaras dengan Kebijakan nasional dan Asta cita Bapak presiden prabowo. Kita harapkan bersama DPRK Aceh Besar, dalam waktu dekat kita sah kan menjadi Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029," kata Syukri.
Pada kesempatan tersebut, terkait tata ruang Hutan Lindung, Ketua Panitia Khusus Hutan Lindung DPRK Aceh Besar Yusran Yunus meminta agar Pemerintah Aceh Besar segera menyusun naskah akademik dan diharapkan dilakukan penelitian secara terpadu terkait hutan lindung di Aceh Besar.
"Selain itu dokumen juga harus singkron dengan RTRW Aceh setelah dilakukan Konsultasi publik dengan multi stakeholders untuk menerima masukan demi kesempurnaan dokumen dimaksud," pinta Yusran. (Sayed M. Husen/Humas)



0 facebook:
Post a Comment