Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Wakaf di Aceh, Tradisi, Inovasi, dan Keberkahan
Rasulullah saw dikenal sebagai sosok yang dermawan. Beliau memiliki sejumlah harta, namun setelah wafat tidak ada sedikit pun yang tersisa. Hal ini karena beliau telah berwasiat untuk mewakafkan seluruh hartanya, baik berupa tanah, benteng, pasar, senjata, pakaian, maupun harta lainnya.
Dr Abdul Fattah As-Samman dalam bukunya Harta Nabi menyebutkan, salah satu peninggalan Rasulullah saw adalah rumah-rumah para istrinya. Beliau menafkahi para istri dengan menyediakan tempat tinggal dan masing-masing istri memiliki satu rumah di sekitar Masjid Nabawi, Madinah.
Rasulullah saw memberikan rumah tersebut beserta hak kepemilikannya. Sekarang ini, rumah-rumah itu sudah menjadi bagian dari Masjid Nabawi. Dalam proses perluasan masjid, seluruh rumah istri Nabi saw termasuk ke dalam kompleks masjid.
Mengenai status kepemilikan rumah para istri Nabi, terjadi perbedaan pendapat. Ath-Thabrani Al-Makki berpendapat, rumah-rumah tersebut hanya diberikan sebagai hak pakai, sebab terbukti ahli waris para istri Nabi tidak mewarisinya. Jika benar sebagai hak milik, maka semestinya rumah-rumah itu berpindah kepada ahli waris. Faktanya, setelah mereka wafat, rumah-rumah tersebut masuk ke dalam kawasan perluasan Masjid Nabawi.
Pandangan ini disanggah oleh As-Samhudi. Menurutnya, tidak diwarisinya rumah-rumah itu bukan berarti para istri Nabi tidak memilikinya. Ia mengemukakan, kisah rumah Hafsah binti Umar Al-Khathab yang dimasukkan ke dalam perluasan masjid. Sebelum itu, keluarga Umar masih mengurusi jalan menuju rumah Hafsah, karena rumah tersebut diwarisi oleh ahli warisnya. Dengan demikian, rumah para istri Nabi masuk ke dalam Masjid Nabawi karena telah dibeli dari ahli waris, bukan karena mereka tidak berhak mewarisinya.
Rumah-rumah tersebut pada dasarnya diberikan Rasulullah saw sebagai nafkah khusus untuk para istrinya. Karena itu, rumah istri-istri Nabi tidak termasuk dalam harta wakaf beliau. Hak kepemilikannya telah diberikan kepada masing-masing istri, sehingga mereka bebas menghibahkan, menjual, atau mewakafkannya. Rasulullah saw pernah bersabda: “Apa yang aku tinggalkan selain nafkah untuk istri-istriku dan biaya pekerjaku adalah sedekah.”
Seiring berjalannya waktu, setelah para istri Nabi wafat, rumah-rumah itu masuk dalam bagian perluasan Masjid Nabawi dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat. Inilah salah satu bentuk keberkahan dari harta Rasulullah saw, yang manfaatnya terus mengalir hingga hari kiamat.
Dari kisah ini kita dapat mengambil pelajaran, Rasulullah saw adalah sosok dermawan sejati yang rela mengorbankan kepentingan pribadi demi kemaslahatan umat. Seluruh harta beliau menjadi modal ekonomi dan sumber kemanfaatan bagi kaum Muslimin. Semoga kita dapat meneladani kedermawanan beliau dengan senantiasa menafkahkan harta di jalan Allah Swt, sebagai investasi abadi menuju surga-Nya.

0 facebook:
Post a Comment