LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Sejarah Islam membuktikan, wakaf pilar penopang peradaban Islam. Sejak masa Rasulullah saw hingga kekhalifahan Turki Usmani, wakaf berperan sentral dalam membiayai sektor pendidikan, kesehatan, sosial, dan perekonomian. Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI) UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Dr Jalaluddin MA menyampaikan hal itu kepada media di Banda Aceh, Minggu (16/11/2025).
Ia mencontohkan Universitas Al-Azhar Mesir, yang kemandiriannya selama berabad-abad ditopang oleh dana wakaf. Konsep serupa bahkan diadopsi oleh dunia Barat dalam bentuk endowment fund, yang kini menjadi tulang punggung finansial banyak universitas ternama dunia.
“Meskipun Aceh telah menyandang status daerah syariat dan memiliki lembaga khusus pengelolaan dana umat seperti Baitul Mal di setiap kabupaten/kota, ironis sebagian wilayah masih mengalami ketertinggalan ekonomi,” ungkapnya.
Menurut Jalaluddin, seharusnya Aceh berada di garis terdepan, sebab memiliki dua sumber utama dana pembangunan umat, dari pajak dan non-pajak, yang meliputi zakat, infak, sedekah, dan khususnya wakaf.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, secara etimologi, wakaf berarti menahan atau menghentikan. Para ulama mazhab sepakat, wakaf adalah menahan pokok harta (al-habs) dan menyalurkan manfaatnya (at-tasarruf) kepada pihak yang berhak.
“UU Nomor 41/2004 merangkumnya sebagai pemisahan sebagian harta untuk kepentingan ibadah atau kesejahteraan umum. Hal yang membedakannya dari zakat atau sedekah adalah pokok harta wakaf tidak boleh habis, dan manfaatnya bisa berlangsung sementara maupun selamanya,” urainya.
Jalaluddin menyoroti beberapa tantangan mendesak dalam pengelolaan wakaf di Aceh, yang jika tidak diatasi secara amanah, bisa menjadi beban di akhirat.
Persoalan krusial yang harus diselesaikan meliputi legalitas aset wakaf yang banyak belum tersertifikasi, minimnya jumlah nazir (pengelola wakaf) yang profesional dan bersertifikat, rendahnya pemanfaatan aset wakaf secara produktif untuk menghasilkan imbal hasil, serta kurangnya transparansi dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan.
“Untuk mengatasi tantangan pemanfaatan produktif, diperlukan mengangkat potensi besar wakaf uang sebagai instrumen wakaf modern yang sangat inklusif. Berdasarkan UU 41 tahun 2004, wakaf tidak hanya terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak,” ujarnya.
Jalaluddin mendorong seluruh masyarakat, khususnya generasi Z atau gen Z), untuk menjadikan wakaf sebagai life style atau gaya hidup.
Ia menekankan, wakaf tidak terbatas pada tanah atau bangunan besar, melainkan mencakup berbagai aset modern, seperti royalti dan buku, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), saham, kendaraan, dan yang paling mudah, wakaf uang.
“Wakaf ibadah yang menembus batas waktu. Selama manfaatnya hidup, pahala pewakaf tidak terputus. Mari kita mulai dari lingkungan terdekat, dari masjid, pesantren, sekolah, hingga lembaga sosial,” tutupnya. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment