LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh (Kanwil Kemenag), Drs H Azhari MSi, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Aceh, di Aula Hotel Muraya, Banda Aceh, Selasa (14/4/2026).
Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Azhari; Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi; dan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM. Kegiatan ini turut disaksikan oleh para tamu undangan yang hadir.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut bertujuan untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf melalui kolaborasi lintas sektor antar lembaga.
Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenag Aceh Azhari menyampaikan, perjanjian kerja sama ini memiliki peran penting, mengingat sebelumnya telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam pencapaian target sertifikasi tanah wakaf. Hal ini turut berkontribusi dalam meningkatkan indikator kinerja masing-masing lembaga, khususnya Kementerian Agama.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus menjaga komitmen, memperkuat koordinasi, serta memastikan implementasi kerja sama ini berjalan secara efektif dan berkelanjutan,” ujar Azhari.
Sinergi antar lembaga menjadi hal yang sangat penting. Penandatanganan perjanjian kerja sama ini merupakan langkah konkret dalam memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
“Kegiatan ini bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian dari ikhtiar bersama dalam menjaga amanah umat,” ungkapnya.
Azhari juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkomitmen dalam kerja sama ini. Diharapkan, melalui sinergi yang terjalin, proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, terukur, dan tepat sasaran.
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi SH MH menegaskan, sertifikasi merupakan upaya serius melindungi tanah wakaf dari potensi gugatan.
“Pengadilan harus memutus berdasarkan fakta yuridis dan bukti tertulis. Jika penerima wakaf tidak punya itu, maka hakim mau tidak mau harus memenangkan penggugat. Itulah pentingnya sertifikasi ini untuk mengamankan harta benda wakaf,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM menyebutkan, kerja sama lintas instansi ini bukan sekadar formalitas administratif.
“Kerja sama ini bukan hanya pelaksanaan tugas dan tanggung jawab semata, namun juga merupakan bentuk pengabdian kepada Allah Swt dalam menjaga amanah umat bagi generasi mendatang,” katanya. (Sayed M. Husen)


0 facebook:
Post a Comment