LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH - Nazir Wakaf Masjid Asy Syuhada Lampanah, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar, menerima sertifikat tanah wakaf hasil tukar guling dari proyek pembangunan jalan tol tahun 2020.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Dr Arinaldi SSiT SH MM, dalam acara resmi yang dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara BPN Aceh, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Hotel Muraya, Banda Aceh, Selasa (14/4/2026).
Nazir Wakaf Masjid Asy Syuhada Lampanah, Tgk M Nasir Ali SAg, dalam kesempatan tersebut, nazir menerima sertifikat tiga persil tanah wakaf yang merupakan pengganti (tukar guling) dari aset sebelumnya yang terdampak pembangunan jalan tol di Aceh Besar.
“Semuanya lima persil tanah pengganti, sementara dua persil lagi belum lengkap dokumen AIW tanah wakaf, sehingga belum bisa diproses sertifikatnya,” ungkap Nasir.
Ia menyampaikan, tanah wakaf pengganti ini memiliki luas yang lebih besar dibandingkan dengan tanah wakaf lama, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi peruntukan wakaf dan pemberdayaan ekonomi petani.
“Tukar guling ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf dalam bentuk sawah produktif, meskipun terjadi pembangunan infrastruktur strategis,” ungkapnya.
Selain Nazir Wakaf Masjid Asy Syuhada Lampanah, sejumlah nazir lainnya juga menerima sertifikat tanah wakaf dalam acara tersebut. Di antaranya nazir dari Gampong Ie Masen Kayee Adang dan BKM di Cot Keueng, Aceh Besar.
Manurut Tgk M Nasir, Nazir Wakaf Masjid Asy Syuhada Lampanah mengelola sebanyak 78 persil tanah wakaf yang selama ini telah memberikan kontribusi ekonomi dan kemakmuran masjid.
“Dari pengelolaan tersebut, wakaf mampu menghasilkan pendapatan sekitar Rp90 juta per tahun, yang dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan keagamaan, pemberdayaan ekonomi masyarakat petani, dan kemakmuran masjid,” ungkapnya.
Ia mengatakan, penyerahan sertifikat ini akan memperkuat legalitas aset wakaf dan mendorong optimalisasi pengelolaan wakaf secara produktif. (Sayed M. Husen)



0 facebook:
Post a Comment