lamurionline.com -- Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat kembali berduka. Rentetan banjir bandang, longsor, dan bencana hidrometeorologi yang melanda hampir seluruh wilayah Aceh-Sumatera sejak akhir 2025 hingga awal 2026 telah meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi para korban, tetapi juga bagi kesadaran kolektif masyarakat Aceh-Sumatera.
Ratusan jiwa melayang, jutaan warga terdampak baik langsung maupun secara tidak langsung, ribuan rumah rusak, puluhan ribu hektare lahan pertanian hancur, dan infrastruktur publik lumpuh dalam waktu singkat. Bencana ini bukan peristiwa tunggal, melainkan akumulasi panjang dari kerusakan lingkungan yang dibiarkan berlangsung secara sistemik.
Khususnya Aceh, tragedi ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa bencana di Aceh terasa semakin sering, semakin luas, dan semakin mematikan, padahal Aceh dikenal sebagai Serambi Mekkah, daerah yang secara normatif menjadikan Islam sebagai pedoman hidup dan landasan kebijakan publik? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan menyalahkan cuaca ekstrem atau perubahan iklim global. Ada faktor lokal yang tidak boleh diabaikan, yakni ulah manusia sendiri.
Dalam perspektif ekoteologi Islam, bencana lingkungan tidak pernah berdiri sendiri sebagai gejala alamiah semata. Ia adalah konsekuensi dari rusaknya hubungan etis dan teologis antara manusia dan alam. Al-Qur’an secara tegas menyatakan: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat perbuatan mereka, supaya mereka kembali” (QS. Ar-Rum: 41). Ayat ini bukan sekadar peringatan spiritual, tetapi juga analisis sebab-akibat yang sangat ekologis.
Islam dan Konsep Keseimbangan Alam
Islam memandang alam sebagai bagian dari ayat-ayat Allah yang hidup. Alam bukan objek mati yang bebas dieksploitasi, melainkan ciptaan yang memiliki fungsi, nilai, dan keseimbangan (mizan). Dalam QS. Ar-Rahman ayat 7–9 ditegaskan bahwa Allah menciptakan keseimbangan dan melarang manusia melanggarnya. Kerusakan lingkungan, dalam konteks ini, merupakan pelanggaran terhadap hukum kosmik yang ditetapkan Allah SWT.
Manusia diberi mandat sebagai khalifah fil ardhi, bukan pemilik mutlak bumi. Khalifah berarti pengelola, penjaga, dan pemelihara, bukan perusak. Mandat ini bersifat amanah, yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Ketika manusia mengeksploitasi hutan tanpa kendali, merusak daerah aliran sungai, membuang sampah ke sungai, serta membangun tanpa memperhatikan daya dukung lingkungan, maka pada saat itu manusia telah mengkhianati amanah kekhalifahannya.
Sayangnya, kesadaran teologis ini sering berhenti pada simbol dan ritual. Islam direduksi pada formalitas ibadah, sementara dimensi etik-ekologisnya diabaikan. Masjid ramai, tetapi sungai kotor. Syariat ditegakkan, tetapi hutan ditebang. Inilah paradoks religius yang sedang kita hadapi di Aceh.
Bencana Aceh Akhir 2025: Bukan Sekadar Takdir
Bencana besar yang melanda Aceh pada periode 2025–2026 menunjukkan pola yang konsisten: wilayah dengan kerusakan hutan dan DAS terparah adalah wilayah yang mengalami banjir bandang dan longsor paling dahsyat. Beutong Ateuh di Nagan Raya menjadi simbol tragedi ekologis Aceh. Sungai Krueng Beutong yang dahulu menjadi sumber kehidupan, berubah menjadi aliran lumpur yang menyapu permukiman warga. Di Aceh Timur, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Langsa, Bireuen, Pidie Jaya, dan Pidie, longsor dari lereng-lereng bukit menghancurkan rumah dan jalan, sementara kayu gelondongan memenuhi Sungai, ini menjadi bukti nyata pembalakan liar di kawasan hulu.
Data dari berbagai lembaga lingkungan menunjukkan bahwa Aceh telah kehilangan ratusan ribu hektare hutan sejak 1990. Dalam tujuh tahun terakhir saja, ratusan ribu hektare tutupan hutan hilang akibat alih fungsi lahan, perkebunan sawit ilegal, pertambangan liar, dan pembiaran terhadap perambahan kawasan hutan lindung. Kawasan strategis seperti Ekosistem Leuser dan Ulu Masen terus mengalami tekanan serius.
Kerusakan ini berdampak langsung pada daya serap air tanah. Ketika hujan ekstrem turun, air tidak lagi tertahan oleh hutan, melainkan langsung mengalir deras ke permukiman. Sungai yang dangkal akibat sedimentasi tak mampu menampung debit air, sehingga banjir menjadi tak terelakkan. Dalam konteks ini, menyebut bencana Aceh sebagai “bencana alam murni” adalah penyederhanaan yang menyesatkan.
Fasad fil Ard: Dosa Ekologis Kolektif
Al-Qur’an menggunakan istilah fasad fil ard untuk menyebut segala bentuk kerusakan di bumi. Fasad tidak hanya bermakna kriminalitas sosial, tetapi juga kerusakan ekologis. QS. Al-A’raf ayat 56 menegaskan: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah Allah memperbaikinya.” Ayat ini sangat relevan bagi Aceh yang pernah mendapat kesempatan “memulai kembali” pasca-tsunami 2004 melalui program rehabilitasi dan rekonstruksi besar-besaran.
Namun kesempatan itu tidak sepenuhnya dimanfaatkan untuk membangun tata kelola lingkungan yang berkelanjutan. Pembangunan seringkali mengabaikan aspek ekologis. Bantaran sungai dipenuhi bangunan, hutan kembali ditebang, dan sampah menjadi masalah kronis. Semua ini adalah bentuk fasad yang pelakunya bukan hanya korporasi besar, tetapi juga masyarakat biasa dan pembuat kebijakan.
Hadits Nabi Muhammad SAW bahkan lebih eksplisit. Beliau melarang mencemari sumber air, menegaskan bahwa menanam pohon adalah sedekah, dan memperingatkan bahwa umat-umat terdahulu dihancurkan karena kerusakan yang mereka perbuat. Dalam konteks Indonesia, Khususnya Aceh hari ini, hadits-hadits tersebut bukan sekadar nasihat moral, melainkan peringatan keras.
Ekoteologi Islam sebagai Jalan Keluar
Ekoteologi Islam menawarkan pendekatan yang menyatukan iman, etika, dan aksi nyata. Ia menolak dikotomi antara agama dan lingkungan. Dalam ekoteologi, menjaga alam adalah bagian dari ibadah, dan merusak lingkungan adalah dosa sosial.
Solusi yang ditawarkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga spiritual dan struktural. Pemerintah Aceh perlu menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan kebijakan lingkungan, bukan sekadar slogan. Moratorium terhadap perusakan hutan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan lingkungan, serta rehabilitasi DAS harus menjadi prioritas serius, bukan proyek seremonial.
Di sisi lain, masyarakat dan lembaga keagamaan memiliki peran strategis. Masjid dapat menjadi pusat edukasi lingkungan melalui khutbah tematik, gerakan masjid hijau, dan pengelolaan zakat lingkungan. Dayah dan sekolah Islam perlu mengintegrasikan nilai-nilai ekologi Al-Qur’an dalam kurikulum. Pendidikan agama tanpa kesadaran ekologis akan melahirkan generasi yang saleh secara ritual, tetapi abai secara sosial dan lingkungan.
Pengalaman komunitas pesisir Aceh pasca-tsunami yang melakukan restorasi mangrove menunjukkan bahwa pendekatan berbasis komunitas dan nilai lokal mampu mengurangi risiko bencana secara signifikan. Ini membuktikan bahwa solusi ekologis tidak selalu mahal, tetapi membutuhkan komitmen dan kesadaran bersama.
Menjadikan Indonesia (Aceh-Sumatera-Kalimantan) Model Ekoteologi Dunia Islam
Indonesia, terutama wilayah Aceh, Sumatra, dan Kalimantan, sesungguhnya memiliki modal strategis untuk tampil sebagai rujukan global dalam penerapan ekoteologi Islam. Secara khusus, Aceh dianugerahi jejak sejarah keislaman yang mengakar kuat, kearifan lokal yang menempatkan alam sebagai bagian dari kehidupan yang harus dijaga, serta pengalaman panjang berhadapan dengan berbagai bencana alam. Seluruh modal tersebut seharusnya menjadi sumber pembelajaran kolektif yang berharga. Namun, potensi itu hanya akan bermakna apabila disertai keberanian bersama untuk melakukan perubahan mendasar dalam cara pandang, cara bersikap, dan cara memperlakukan lingkungan.
Rangkaian bencana alam yang terjadi pada 2004, penghujung 2025 hingga awal 2026 seharusnya dimaknai sebagai momentum perubahan. Ia bukan semata-mata peristiwa musibah, melainkan sebuah peringatan keimanan yang menuntut kesadaran, introspeksi, dan pembenahan sikap manusia terhadap alam. Firman Allah dalam QS. Ar-Ra’d ayat 11 menegaskan bahwa perubahan tidak akan terjadi sebelum manusia mengubah dirinya sendiri. Taubat ekologis, dalam konteks ini, berarti mengubah cara pandang, cara hidup, dan cara membangun.
Jika tidak, maka alam akan terus “berbicara” dengan bahasa bencana yang semakin keras. Sebaliknya, jika manusia, pemimpin yang menduduki jabatan pengambil kebijakan mampu menjadikan iman sebagai dasar etika lingkungan, maka dari puing-puing bencana akan lahir masyarakat khalifah sejati, masyarakat yang memuliakan alam sebagai ayat Allah dan menjaga keseimbangan ciptaan-Nya demi generasi mendatang.

0 facebook:
Post a Comment