Oleh: Ahmad Faizuddin (S.Pd.I, M.Ed., PhD)

Dosen Senior di Faculty of Education and Liberal Arts, INTI International University, Malaysia

Salah satu keindahan ajaran Islam adalah keterkaitan yang erat antara ibadah ritual dan tanggung jawab sosial. Di bulan Ramadhan, kewajiban zakat menjadi pengingat bahwa di dalam harta yang kita miliki terdapat hak orang lain. Dalam konteks pendidikan, zakat bukan sekadar bantuan konsumtif, melainkan instrumen strategis untuk mewujudkan pemerataan akses ilmu pengetahuan bagi mereka yang kurang beruntung secara ekonomi.

Pendidikan sering kali menjadi barang mewah yang sulit dijangkau oleh kaum fakir dan miskin. Padahal, ilmu adalah kunci utama untuk memutus mata rantai kemiskinan. Allah SWT berfirman dalam Surah At-Taubah ayat 60 mengenai golongan yang berhak menerima zakat (asnaf). Di antara golongan tersebut adalah fakir, miskin, dan fisabilillah. Para ulama kontemporer sepakat bahwa mendukung penuntut ilmu yang tidak mampu termasuk dalam kategori perjuangan di jalan Allah (fisabilillah), sehingga mereka sangat berhak didukung oleh dana zakat.

Pemerataan pendidikan melalui zakat adalah bentuk nyata dari keadilan sosial. Islam tidak menghendaki ilmu pengetahuan hanya berputar di kalangan mereka yang kaya saja. Rasulullah SAW bersabda, "Sedekah yang paling utama adalah seorang Muslim yang belajar suatu ilmu kemudian mengajarkannya kepada saudaranya sesama Muslim" (HR. Ibnu Majah). Jika mengajarkan ilmu adalah sedekah utama, maka membiayai orang lain agar bisa belajar adalah jalan pembuka bagi lahirnya ribuan sedekah ilmu di masa depan.

Melalui pengelolaan zakat yang profesional, kita dapat menyediakan beasiswa, membangun fasilitas perpustakaan di daerah terpencil, hingga menyejahterakan para guru yang mengabdi di pelosok negeri. Di Ramadhan 2026 ini, mari kita ubah perspektif kita tentang zakat fitrah maupun zakat mal. Jangan hanya melihatnya sebagai penggugur kewajiban, tetapi lihatlah sebagai investasi peradaban. Satu rupiah yang kita salurkan untuk biaya sekolah seorang anak yatim mungkin akan melahirkan seorang dokter, insinyur, atau ulama besar di masa depan.

Pendidikan adalah hak dasar setiap insan, bukan hak istimewa bagi segelintir orang. Zakat berfungsi untuk meruntuhkan tembok pembatas tersebut. Ketika seorang muzaki (pemberi zakat) membantu biaya pendidikan seorang mustahik (penerima zakat), ia sebenarnya sedang membangun fondasi bagi masyarakat yang lebih cerdas dan mandiri.

Allah SWT menggambarkan landasan pemerataan ekonomi dan akses dalam Al-Qur’an: "...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu" (QS. Al-Hashr: 7). Senada dengan itu, Rasulullah SAW juga memotivasi kemandirian melalui pendidikan dalam sebuah sabdanya: "Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah" (HR. Bukhari dan Muslim).

Mari kita manfaatkan momentum Ramadan ini untuk lebih peduli pada isu-isu pendidikan di sekitar kita. Pastikan bahwa zakat yang kita tunaikan dapat mengalir ke tangan-tangan yang sedang berjuang menuntut ilmu namun terhalang biaya. Dengan zakat yang tepat sasaran, kita tidak hanya membersihkan harta dan jiwa, tetapi juga ikut serta dalam upaya mencerdaskan kehidupan umat dan bangsa.

SHARE :

0 facebook:

 
Top