LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR
- Wakaf sebagai salah satu ibadah sosial yang memiliki manfaat besar bagi umat terus didorong pengembangannya di tingkat gampong. Selain memberikan keberkahan bagi pelakunya semasa hidup, wakaf juga menjadi amal jariah yang pahalanya terus mengalir hingga ke alam kubur dan menjadi bekal kebahagiaan.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Darul Kamal, Drs. Jafaruddin, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan tes baca Al-Qur’an bagi calon anggota Tuha Peut Gampong Manee Dayah di KUA Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (19/5/2026).

Dalam arahannya, Jafaruddin menekankan pentingnya pengembangan program wakaf di tingkat gampong sebagai bagian dari tugas strategis Tuha Peut. 

Ia mengajak para calon anggota Tuha Peut mendorong pembentukan nazir wakaf sebagai pengelola yang bertanggung jawab terhadap pengurusan dan pemanfaatan harta wakaf.

“Tanah wakaf harus dikelola secara produktif agar tidak terbengkalai. Pemanfaatannya harus benar-benar memberikan kemaslahatan bagi umat sesuai dengan syariat,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya legalitas tanah wakaf melalui sertifikasi resmi. Menurutnya, sertifikat wakaf merupakan cara mencegah terjadinya sengketa di kemudian hari, sekaligus memberikan kepastian hukum atas status tanah tersebut.

“Gampong memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh tanah wakaf memiliki kekuatan hukum. Ini penting demi menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Jafaruddin menjelaskan, pendataan dan pemberdayaan tanah wakaf merupakan langkah bijak yang tidak hanya memberikan manfaat sosial, tetapi juga mendatangkan pahala berkelanjutan bagi para wakif. Tanah wakaf yang dikelola dengan baik dapat menjadi aset produktif, seperti pembangunan rumah sewa, toko, maupun lahan pertanian yang hasilnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, khususnya fakir miskin.

Selain itu, ia menyoroti potensi konflik yang kerap terjadi akibat tidak adanya sertifikat wakaf, terutama ketika nilai tanah meningkat akibat pembangunan. Dengan adanya sertifikat, status wakaf menjadi kuat secara hukum dan tidak dapat digugat kembali oleh pihak manapun.


Dalam kesempatan yang sama, Penyuluh KUA Darul Kamal, Mukhlis, S.Ag, turut memberikan masukan agar tanah yang tidak diketahui pemiliknya atau yang dikelola sebagai tanah baitul mal dapat diarahkan menjadi tanah wakaf. Hal ini dinilai lebih memberikan kepastian hukum dan manfaat jangka panjang.

Ia juga menyarankan agar tanah pemakaman umum yang dibeli secara patungan oleh masyarakat dapat diwakafkan, sehingga statusnya lebih aman dan bernilai ibadah bagi seluruh pihak yang terlibat.

“Wakaf bukan hanya terbatas pada pembangunan tempat ibadah, tetapi juga bisa dikembangkan secara produktif untuk kepentingan ekonomi umat,” jelas Mukhlis.

Dengan pengelolaan yang baik dan berbasis hukum, ia berharap wakaf menjadi salah satu instrumen penting dalam pembangunan gampong, sekaligus memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. (Juariah Anzib)

SHARE :

0 facebook:

 
Top