LAMURIONLINE.COM | BANDA ACEH
- Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Aceh (Unmuha) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Perubahan Hukum Pidana di Indonesia yang berlangsung di Aula Rektotat Unmina, Sabtu 13 Juni 2026.

Kuliah umum ini menghadirkan Ainal Mardiah, S.H., M.H. Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai nara sumber. Kegiatan kuliah umum ini juga turut dihari oleh Dekan FH Unmuha, Dr. Meinita, SH. MH.Kes beserta Para Wakil Dekan dan Civitas Akademika.

Dekan Fakultas Hukum Unmuha, Dr. Mainita, S.H., M.H.Kes. dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya peningkatan wawasan hukum bagi Dosen di Lingkungan Kampus Muhammadiyah dan mahasiswa. Beliau menyampaikan bahwa kajian mengenai penegakan hukum oleh Mahkamah Agung saat ini sangat dinantikan oleh masyarakat.

“Kehadiran Ibu Ainal Mardiah, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, diharapkan dapat memperkaya pengetahuan dan pemahaman dosen serta mahasiswa mengenai perkembangan dan pembaharuan hukum pidana di Indonesia,” Kats Meinita dalam sambutannya saat membuka kuliah umum.

Setelah dibuka secara resmi oleh Dekan, Kegiatan Kuliah Umum ini dipandu oleh Nora Mia Azmi, SH. MH, Dosen FH Unmuha. Dalam pemaparannya Ainal Mardiah, S.H., M.H membahas  pembaharuan hukum pidana, diharapkan terwujud sistem hukum pidana Indonesia yang modern, adil, berkeadilan sosial, menjunjung tinggi hak asasi manusia, serta mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif bagi seluruh warga negara.

“Putusan hakim dalam perkara perdata harus memiliki dasar hukum yang jelas, yang memuat penegasan atau penjelasan mengenai hubungan hukum antara penggugat dengan materi atau objek yang disengketakan. Selain itu, putusan juga harus mempertimbangkan keterkaitan hukum antara penggugat dan tergugat serta hubungan keduanya dengan materi atau objek sengketa yang menjadi pokok perkara,” ujarnya.


Selain itu, dalam perkara pidana, putusan hakim juga harus didasarkan pada dua aspek utama, yaitu dasar hukum dan dasar fakta. Putusan pidana harus lahir dari kesesuaian antara fakta yang terbukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dasar hukum merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan atau pasal yang didakwakan kepada terdakwa, sedangkan dasar fakta diperoleh melalui pemeriksaan dan pembuktian di persidangan untuk menguji kebenaran materi perkara yang didakwakan,” pungkasnya.

Kegiatan kuliah umum ini ditutup dengan kegiatan diskusi ringan antara narasumber dengan para peresta kuluah umum serta pertukaran cendera mata dan dilanjutlan dengam foto bersama. (*)

SHARE :

0 facebook:

 
Top