Lebih dua abad lalu, seorang ulama dan dermawan asal Aceh, Habib Bugak Asyi, meletakkan landasan wakaf di Makkah dengan visi yang melampaui zamannya. Ia tidak hanya berwakaf, tetapi merancang masa depan. Tanah yang dibeli di sekitar Masjidil Haram kemudian berkembang menjadi aset produktif berupa hotel dan bangunan komersial. Hingga sekarang hasilnya terus mengalir kepada jamaah Aceh setiap musim haji.
Aceh sebenarnya memiliki modal untuk melampaui keberhasilan itu. Dari sisi sejarah, Aceh dikenal sebagai daerah dengan tradisi wakaf yang kuat. Dari sisi kelembagaan, terdapat Baitul Mal yang memiliki legitimasi formal. Dari sisi sosial, semangat keislaman masyarakat masih terawat dengan baik. Hanya saja satu hal yang perlu dipertajam adalah cara pandang: wakaf harus dikelola secara profesional dan produktif.
Pandangan ini seiring dengan pemikiran ulama kontemporer. Wahbah Az-Zuhaili misalnya menegaskan, esensi wakaf terletak pada menjaga pokok harta dan mengalirkan manfaatnya. Artinya wakaf tidak boleh berhenti pada bentuk statis. Ia harus hidup, berkembang, dan memberi hasil yang optimal.
Sementara M. Quraish Shihab menempatkan wakaf sebagai instrumen keadilan sosial, bukan semata-mata ibadah individual. Sementara ekonom Islam Monzer Kahf melihat wakaf sumber pembiayaan pembangunan, tanpa bergantung pada utang.
Dalam konteks Aceh, gagasan ini menemukan relevansinya. Selama ini, sebagian besar aset wakaf belum dikelola optimal. Banyak tanah wakaf belum produktif, bahkan terbengkalai. Padahal jika dikelola dengan pendekatan bisnis syariah, aset tersebut menjadi sumber pendapatan umat.
Model Baitul Asyi di Mekkah menawarkan pola pengembangan wakaf yang dapat kita tiru: Pertama, penghimpunan wakaf dilakukan secara kolektif. Ini dapat diterapkan melalui gerakan wakaf uang, baik dari ASN, pengusaha, maupun diaspora Aceh. Kedua, dana wakaf ditempatkan pada aset strategis. Peluang ini terbuka lebar di Aceh, mulai dari sektor properti, pertanian, hingga energi.
Ketiga, pengelolaan Baitul Asyi dilakukan secara profesional. Nazir tidak cukup hanya amanah, tetapi juga harus kompeten. Keempat, hasil usaha didistribusikan berkelanjutan kepada jamaah haji.
Mitra Dunia Usaha
Kita bisa saja membayangkan jika Aceh memiliki hotel-hotel wakaf di kawasan strategis, kawasan pertanian modern berbasis wakaf atau bahkan pembangkit listrik tenaga surya yang dibiayai wakaf. Semua ini bukan utopia. Negara-negara lain telah memulainya. Bahkan dalam sejarah Islam, praktik seperti ini berlangsung berabad-abad lalu.
Wakaf produktif juga membuka ruang keterlibatan kaum muda. Wakaf dapat dikembangkan melalui platform fintech syariah, marketplace halal, hingga investasi berbasis wakaf. Dengan demikian, wakaf tidak lagi identik dengan masa lalu, tetapi menjadi bagian masa depan.
Semua ini tentu saja tidak akan terwujud tanpa keberanian melakukan inovasi. Wakaf harus keluar dari zona nyaman pengelolaan tradisional. Diperlukan sinergi antara ulama, pemerintah, akademisi, serta pelaku usaha. Transparansi dan akuntabilitas sesuatu yang mutlak, agar kepercayaan publik terus terawat dengan baik.
Dalam hal ini, Baitul Asyi telah membuktikan bahwa wakaf bisa menjadi kekuatan ekonomi umat. Sehingga wakaf bukan hanya ibadah sunnah dan budaya filantropi, tetapi sekaligus strategi membangun peradaban. Aceh tidak perlu memulai dari nol, sebab jejaknya telah ada dan dapat kita pelajari. Tinggal lagi mengaktualkan kembali semangat itu dengan pendekatan yang lebih profesional.
Jika saja hal ini dapat kita lakukan, maka wakaf tidak lagi dipandang sebagai amal individual, tetapi sebagai pilar kemandirian ekonomi umat. Dan dari Aceh, kita dapat memulainya, sehingga akan terwujud kembali model wakaf produktif yang menginspirasi dunia Islam. (Sayed M. Husen/berbagai sumber)

0 facebook:
Post a Comment