Oleh : Prof. Dr. Syahrizal Ababs, MA
Ketua DPD Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI (DPD-IKAL) Aceh
Peringatan hari lahir Pancasila 1 Juni 2026 cukup penting dan strategis bagi bangsa Indonesia, mengingat geopolitik dan tatanan ekonomi dunia yang labil dan tidak menentu. Konflik Timur Tengah dan harga minyak dunia yang melambung, telah membawa dampak serius terhadap tatanan politik dan ekonomi berbagai negara, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, refleksi terhadap ideologi negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia yaitu Pancasila, amat urgen mengingat Indonesia adalah negara kepulauan yang warga bangsanya sangat ragam (plural). Indonesia memiliki lebih dari 7000 gugusan pulau besar dan kecil, sehingga Indonesia dikenal sebagai negara maritim terbesar di dunia.Keragaman agama, suku, ras, warna kulit, bahasa, tradisi dan budaya merupakan kekayaan khazanah bangsa Indonesia yang luar biasa. Keragaman ini dapat menjadi modal besar pembangunan bangsa Indonesia yang modern, maju, berkarakter, berintegritas, harmoni dan damai dalam rumah besar Indonesia. Namun, pada sisi lain, keragaman bangsa dapat menjadi sekam pemicu perpecahan dan konflik kebangsaan, bila warga bangsa tidak memiliki kesadaran ideologi yang kokoh dan falsafah hidup bangsa yang kuat.
Bangsa Indonesia yang beragam (plural) patut bersyukur memiliki Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah hidup. Perumusan Pancasila memiliki dinamika sejarah panjang terutama dalam diskursus ajaran agama, budaya dan nilai kebangsaan modern yang menjadi substansi sila-sila dari Pancasila. Perdebatan panjang dan berhari-hari terjadi antara pendiri bangsa Indonesia (the founding fathers) yang berhaluan nasionalisme dengan nasionalisme Islam. Perdebatan tentang rumusan ideologi negara dan falsafah hidup bangsa, amat penting dan menentukan bagi komunitas bangsa yang akan merdeka.
Ideologi negara adalah cermin karakter, cita-cita, dan identitas suatu bangsa. Ideologi suatu negara akan menandakan suatu bangsa dibangun atas landasan kebangsaan, atau ras tertentu atau atas landasan agama tertentu. Para pendiri bangsa Indonesia sepakat bahwa negara Indonesia dibangun atas landasan kebangsaan (cita-cita yang sama) dan bukan atas dasar suku, atau dasar agama tertentu. Indonesia bukan negara agama, tetapi bukan pula negara sekuler. Warga bangsa Indonesia adalah umat yang beragama, dan negara menjamin serta melindungi setiap pemeluk agama menjalankan ibadah berdasarkan agama dan kepercayaannya itu.
Kesepakatan para pendiri bangsa tentang Pancasila, sebagai ideologi, dasar negara dan falsafah hidup bangsa, merupakan kebesaran hati umat Islam yang diwakili oleh tokoh-tokoh muslim nasionalis. Umat Islam telah berperan cukup besar dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Gerakan perjuangan jihad fi sabilillah, menjadi dasar perjuangan umat Islam dalam mengusir penjajah di se-antaro Nusantara, demi mewujudkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karena itu, keterlibatan tokoh Islam dalam perumusan Pancasila menjadi strategis, sebagai bentuk kontribusi umat Islam dalam menentukan ideologi negara. Maka hubungan Pancasila dengan Islam tidak dipahami dalam kerangka hubungan dikotomis, tetapi dalam hubungan kontributif ajaran Islam sebagai landasan nilai dari Pancasila. Hubungan Islam dan Pancasila adalah hubungan yang saling menguatkan dan relasi positif antara negara Indonesia dan warga bangsa yang mayoritas umat Islam.
Diskursus historis menunjukan bahwa ajaran Islam yang diperjuangkan oleh tokoh-tokoh nasionalis Islam sebagai dasar negara telah tertuang dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945. Piagam Jakarta memuat Sila Pertama yang berbunyi; Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Rumusan ini merupakan aspirasi umat Islam dan pemikiran tokoh Islam seperti; KH Wahid Hasyim, Ki Bagus Hadikusumo, dan Kasman Singodimedjo.
Namun, rumusan ini mendapat tantangan dan penolakan dari warga bangsa yang berada wilayah Indonesia Timur dan mayoritas non-Muslim. Berdasarkan realitas ini, maka para pendiri bangsa (tokoh nasionalis dan tokoh nasionalis Islam) berdiskusi dan bermusyawaran dengan mempertimbangkan persatuan dan kesatuan bangsa, maka tujuh kata dalam sila pertama tersebut dihapus dan diganti menjadi: “Ketuhanan Yang Maha Esa” pada tanggal 18 Agustus 1945.
Keputusan tersebut diterima oleh umat Islam sebagai bentuk pengorbanan politik demi keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peristiwa ini menandai adanya kontrak sosial antara negara dan umat Islam, yaitu negara menjamin kebebasan beragama, sementara umat Islam berkomitmen menjaga persatuan bangsa. Secara ideologis, nilai-nilai Pancasila memiliki relasi kuat dengan ajaran Islam. Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, sejalan dengan prinsip tauhid dalam Islam yang menegaskan keesaan Tuhan. Sila kedua, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, selaras dengan misi Islam sebagai ajaran rahmatan lil ‘alamin yang menolak segala bentuk penindasan, diskriminasi, ketidakdilan dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia. Sila ketiga, Persatuan Indonesia, berpadanan dengan konsep ukhuwah wathaniyah atau persaudaraan sebangsa yang diajarkan Islam. Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, sesuai dengan prinsip syura dalam Islam yang menekankan musyawarah sebagai mekanisme pengambilan keputusan. Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, memiliki relevansi dengan maqashid syariah yang bertujuan menjaga harta, jiwa, akal, agama, dan keturunan melalui instrumen hukum perkawinan, perbankan syariah, zakat, wakaf, dan larangan riba dan lain-lain.
Relasi harmoni antara Pancasila dan ajaran Islam sebenarnya memiliki kerangka kerja (frame work) yang dibangun oleh Nabi Saw ketika merumuskan Piagam Madinah (Madina Charter). Piagam Madinah yang dirumuskan pada tahun pertama hijriyah (622M) memuat kesepakatan antar qabilah seperti Qabilah ‘Aus, Khazraj, Qainuqa’ dan qabilah lain, yang memiliki keragaman agama seperti Yahudi, Nasrani, Qibthi, Majusi dan kaum penyembah api. Para pemimpin qabilah tersebut bersepakatan membentuk negara Madinah, membela Madinah dari rongrongan dalam negeri dan berjanji bersama-sama mempertahankan Madina dari serangan pihak luar serta berjanji setia patuh dan tunduk di bawah kepemimpinan Nabi Muhammad saw. Piagam Madinah adalah refleksi dari gambaran warga Madinah yang ragam suku (qabilah), tradisi dan agama.
Piagam Madinah yang dirumuskan oleh Nabi Muhammad Saw menjadi contoh dalam memaknai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yang warga bangsanya sangat plural dalam agama, suku, ras, bahasa, tradisi, budaya dan lain-lain. Warga bangsa ini hidup rukun dan damai dalam rumah besar Indonesia. Pancasila sebagai ideologi negara dan falsafah hidup bangsa, tidak pernah luput dari ujian dan rongrongan, baik dari dalam maupun dari luar negeri.
Salah satu bentuk rongrongan terhadap Pancasila, yang memerlukan perhatian umat Islam adalah pembenturan ajaran Islam dengan Pancasila. Realitas akhir-akhir ini masih teridentifikasi dua kutub pemikiran yang saling berhadapan satu sama lain. Pemikiran kelompok pertama berupaya menggantikan Pancasila sebagai ideologi negara. Kelompok kedua, berupaya meminggirkan ajaran agama dan peran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dua kutub pemikiran tersebut berpotensi merusak tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, kesadaran kolektif umat Islam bahwa nilai luhur Pancasila sejalan dengan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin, menjadi pilar moral dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa ini.
Khatimah
Penguatan kerangka keindonesiaan harus menempatkan Pancasila sebagai bahasa bersama dalam bernegara dan menempatkan ajaran Islam sebagai sumber etika dan moral dalam kehidupan berbangsa. Hubungan Islam dan Pancasila merupakan hubungan yang bersifat mutualistik. Pancasila memberikan kerangka konstitusional dan kebangsaan, sedangkan Islam memberikan landasan moral dan spiritual bagi warga bangsa. Merawat harmoni keduanya merupakan tanggung jawab seluruh warga negara. Dengan demikian, cita-cita Indonesia sebagai baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur, negeri yang baik dan mendapat ampunan Tuhan, dapat diwujudkan melalui sinergi antara komitmen kebangsaan dan pengamalan ajaran Islam. Wallahu A’lam.
Editor: Sayed M. Husen

0 facebook:
Post a Comment