LAMURIONLINE.COM I JAKARTA - Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU PA) yang saat ini sedang berlangsung harus menjadi wujud konkret dari rekonsiliasi politik antara Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki 15 Agustus 2005.
Jika UUPA sebelumnya bersifat sementara dan transisi bahkan banyak pasal yang mengebiri janji politik Jakarta saat perjanjian MoU Helsinki, saatnya diperbaiki dan dikembalikan ke janji Jakarta tahun 2005 lalu, termasuk kewenangan pengelolaan sumber daya alam di laut Aceh hingga 200 mil.
Anggota DPD RI 2014-2024, Dr Fachrul Razi menyampaikan hal itu dalam release kepada media di Jakarta (23/6/2026).
Ia menjelaskan, pasal 156 UU PA sekarang ini membatasi kewenangan pengelolaan laut Aceh hanya sejauh 12 mil laut dari garis pantai. Batasan ini mengadopsi rezim pengelolaan wilayah provinsi pada umumnya, sehingga menafikan karakteristik historis, geografis, dan kekhususan tata kelola kelautan Aceh yang diatur melalui institusi adat Panglima Laot.
“Guna mengoptimalkan kesejahteraan ekonomi, menjaga kedaulatan maritim dan mewujudkan keadilan distributif, perluasan kewenangan hingga 200 mil laut atau menjadi imperatif dalam revisi UU PA. Saatnya harus dikembalikan sebagaimana janji Jakarta pada kesepakan MoU Helsinki,” tegasnya.
Fachrul Razi yang juga pendiri International Institute for Aceh Studies menambahkan, revisi UUPA harus memuat keadilan distributif, identitas kultural, dan hubungan eksistensial masyarakat Aceh dengan kewenangan yang luas. Secara filosofis, negara hukum Pancasila berkewajiban mendistribusikan sumber daya alam demi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat 3 UUD 1945.
Bagi Aceh, laut bukan sekadar bentang air, melainkan urat nadi kehidupan. Membatasi Aceh hanya pada 12 mil laut di tengah potensi Samudera yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan Samudra Hindia adalah bentuk ketidakadilan spasial yang menghambat hak asasi ekonomi masyarakat lokal untuk berkembang.
Menurut dia, Aceh daerah bersifat khusus dan istimewa berdasarkan Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. UU PA adalah aturan hukum yang bersifat khusus (lex specialis). Sebagai daerah otonomi khusus dengan latar belakang sejarah resolusi konflik, secara yuridis pemberian kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil tidak menabrak konstitusi, melainkan wujud pelaksanaan pasal rekonsiliasi politik yang sah.
Fachrul Razi menambahkan, berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982), wilayah 200 mil laut merupakan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) negara pantai memiliki hak berdaulat (sovereign rights) untuk eksplorasi dan eksploitasi, bukan kedaulatan penuh (sovereignty).
“Pemberian kewenangan kepada Aceh dalam radius 200 mil bukanlah penyerahan kedaulatan negara kepada daerah karena Aceh tetap bagian NKRI, melainkan delegasi kewenangan atributif dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Aceh untuk mengelola kekayaan alam di dalam ZEE tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan, revisi UU Pemerintahan Aceh terkait perluasan kewenangan pengelolaan laut hingga 200 mil laut memiliki landasan yang kokoh. Secara filosofis, ia memulihkan keadilan sejarah dan ruang hidup adat kelautan masyarakat Aceh. Secara yuridis, hal ini sah di bawah koridor otonomi khusus konstitusional (Pasal 18B UUD 1945) dan sejalan dengan pembagian hak berdaulat menurut UNCLOS 1982.
“Secara sosio-politik, kebijakan ini merupakan jangkar ekonomi yang akan mengentaskan kemiskinan di pesisir Aceh sekaligus merawat integrasi nasional berbasis pemenuhan hak-hak daerah pasca-konflik,” tutup Fachrul Razi. (Sayed M. Husen)

0 facebook:
Post a Comment