Oleh: Siti Rahmah
Dosen UIN Ar-Raniry Fakultas Tarbiyah, Peserta PKDP UIN Ar-Raniry Tahun 2026
Aceh satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki kewenangan khusus dalam penerapan syariat Islam, memiliki posisi istimewa dalam perjalanan sejarah Islam di Indonesia. Julukan Serambi Mekkah adalah sekaligus cerminan kuatnya nilai-nilai Islam yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Di tengah dinamika sosial yang terus berkembang, muncul pertanyaan: bagaimana Aceh dapat mempertahankan identitas keislaman sekaligus menjaga harmoni dalam masyarakat.Jawaban atas pertanyaan tersebut dapat kita temukan dalam konsep moderasi beragama. Moderasi beragama bukan upaya mengurangi ajaran agama atau melemahkan keyakinan umat. Moderasi beragama merupakan cara pandang yang menempatkan agama sebagai sumber kedamaian, keadilan, dan kemaslahatan umat. Dalam Islam, konsep ini dikenal dengan istilah wasathiyah, yaitu sikap tengah yang menghindari ekstremitas dan mengedepankan keseimbangan dalam kehidupan.
Moderasi beragama dalam perspektif Islam berakar pada firman Allah Swt dalam Surat Al-Baqarah ayat 143 yang menyebutkan, bahwa umat Islam sebagai ummatan wasathan (umat pertengahan). Al-Quran menegaskan, umat Islam dituntut bersikap adil, seimbang, dan tidak terjebak pada sikap ekstrem dalam memahami atau mengamalkan ajaran agama.
Berdasarkan data Kementerian Agama tahun 2024, jumlah penduduk Muslim di Aceh sekitar 5,49 juta jiwa atau 98,88 persen dari total penduduk provinsi yang berjumlah 5,55 juta jiwa. Meskipun mayoritas beragama Islam, Aceh menjadi “rumah” bagi masyarakat Protestan, Katolik, Buddha, dan Hindu.
Moderasi beragama bukan konsep baru bagi masyarakat Aceh. Nilai-nilai tersebut telah lama hidup dalam tradisi sosial masyarakat. Sejarah mencatat, Aceh pernah menjadi pusat perdagangan dan peradaban Islam di kawasan Asia Tenggara. Para pedagang, ulama, dan pendatang dari berbagai bangsa berinteraksi secara damai dengan masyarakat Aceh. Proses akulturasi budaya dan penyebaran Islam berlangsung tanpa menghilangkan identitas lokal. Hal ini menunjukkan, keterbukaan dan penghormatan terhadap perbedaan menjadi bagian dari sejarah Aceh.
Perkembangan zaman mendatangkan tantangan yang semakin kompleks. Kemajuan teknologi informasi membawa berbagai kemudahan, tetapi juga membuka ruang bagi penyebaran informasi yang tidak selalu benar. Media sosial sering kali menjadi arena pertarungan narasi keagamaan yang penuh dengan klaim kebenaran sepihak, ujaran kebencian, hingga praktik saling menyalahkan. Dalam situasi seperti ini, masyarakat dengan mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam persatuan.
Fenomena tersebut tidak hanya terjadi di tingkat nasional, tetapi juga dapat dirasakan di Aceh. Perbedaan pandangan keagamaan yang seharusnya menjadi kekayaan intelektual terkadang berubah menjadi sumber perdebatan yang tidak produktif. Bahkan dalam beberapa kasus, perbedaan kecil dalam praktik ibadah atau penafsiran keagamaan memunculkan ketegangan di tengah masyarakat. Jika kondisi ini dibiarkan, maka semangat persaudaraan yang selama ini menjadi kekuatan masyarakat Aceh mengalami erosi.
Di sisi lain, berbagai indikator menunjukkan, upaya menjaga kerukunan terus mengalami perkembangan positif. Kementerian Agama Republik Indonesia mencatat Indeks Kerukunan Umat Beragama (IKUB) Nasional tahun 2024 mencapai 76,47, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 76,02. Peningkatan ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya toleransi, kerja sama, dan kesetaraan antar umat beragama terus mengalami penguatan.
Pemikir Islam kontemporer, Yusuf al-Qaradawi, menjelaskan, wasathiyah merupakan karakter Islam yang memadukan keseimbangan antara teks dan konteks, antara hak individu dan kepentingan sosial, serta antara keteguhan prinsip dan fleksibilitas dalam kehidupan bermasyarakat. Menurutnya, sikap moderat bukan berarti kompromi terhadap akidah, melainkan kemampuan menempatkan ajaran agama secara proporsional sehingga mampu menghadirkan kemaslahatan bagi umat manusia.
Pendidikan salah satu instrumen dalam menanamkan nilai-nilai moderasi beragama. Sekolah, madrasah, dayah, serta perguruan tinggi memiliki tanggung jawab membentuk generasi yang tidak hanya memahami ajaran agama secara tekstual, tetapi juga mampu melihat dimensi sosial dan kemanusiaan. Pemahaman agama yang komprehensif akan melahirkan sikap bijaksana dalam menghadapi berbagai perbedaan.
Dalam kaitan ini, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab mendorong program-program penguatan moderasi beragama. Kegiatan dialog lintas kelompok, literasi digital keagamaan, penguatan wawasan kebangsaan, serta pemberdayaan generasi muda perlu menjadi agenda pemerintah daerah.
Keterlibatan generasi muda juga penting. Di era digital, anak-anak muda Aceh merupakan kelompok yang paling banyak berinteraksi dengan informasi dari berbagai sumber. Mereka memiliki peran dalam menentukan wajah kehidupan beragama. Oleh karena itu, generasi muda perlu didorong menjadi agen perdamaian yang aktif menyebarkan nilai-nilai toleransi, persaudaraan, dan penghormatan terhadap perbedaan melalui ruang-ruang digital dan kehidupan sosial.
Karena itu, penerapan syariat Islam dan moderasi beragama bukan dua hal yang saling bertentangan. Keduanya justru berjalan beriringan dalam mewujudkan masyarakat yang religius, damai, dan berkeadaban. Syariat Islam mengajarkan keadilan, kasih sayang, dan kemaslahatan, sementara moderasi beragama merupakan cara mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan yang plural dan dinamis.
Dengan demikian, moderasi beragama tidak kita pahami sekadar slogan atau program pemerintah, melainkan kebutuhan bersama dalam merawat masa depan Aceh yang damai, maju, dan bermartabat. Di tanah syariat ini pula, harmoni harus terus lestari agar Aceh tetap menjadi Serambi Mekkah yang teduh, inklusif, dan inspirasi bagi Indonesia.*

0 facebook:
Post a Comment