Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi dan Keberkahan
Aceh dikenal sebagai bumi Serambi Mekkah yang memiliki kekuatan dalam pelaksanaan syariat Islam. Nilai-nilai keislaman telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat dan menjadi identitas yang membanggakan. Salah satu ciri khas masyarakat Aceh adalah tingginya budaya kedermawanan dan semangat berbagi dalam kehidupan sosial.
Ibadah sosial seperti sedekah, infak, zakat, hibah, dan wakaf telah menjadi tradisi sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam. Warisan tersebut masih terasa hingga hari ini, ditandai dengan banyaknya harta wakaf peninggalan para indatu yang diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Namun, realitas saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar aset wakaf tersebut belum dikelola secara optimal.
Dalam Perbincangan Sabtu Pagi Radio Baiturrahman (11 Juli 2026), Pimpinan Redaksi Gema Baiturrahman, Juniazi Yahya, menegaskan bahwa Aceh memiliki potensi wakaf yang sangat besar, tetapi masih menghadapi berbagai persoalan dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang melalui sinergi antar lembaga, seperti Baitul Mal Aceh (BMA), Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta aparat penegak hukum. Kolaborasi ini penting agar aset wakaf dapat dikelola secara profesional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pengalaman negara lain menunjukkan bahwa wakaf dapat menjadi instrumen pembangunan yang sangat kuat. Di Kairo, Mesir, wakaf menjadi penopang utama pembiayaan pendidikan, termasuk bagi Universitas Al-Azhar. Demikian pula wakaf Baitul Asyi di Mekkah yang telah lama memberi manfaat bagi jamaah haji asal Aceh. Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa wakaf tidak hanya terbatas pada pembangunan masjid atau kuburan, tetapi dapat dikembangkan untuk berbagai kebutuhan umat, seperti pendidikan, kesehatan, sosial, hingga infrastruktur.
Sayangnya, masih terdapat pemahaman yang sempit di kalangan masyarakat mengenai wakaf. Wakaf sering kali dipandang hanya sebatas tanah untuk tempat ibadah atau pemakaman. Padahal, wakaf memiliki cakupan yang sangat luas dan fleksibel selama diperuntukkan bagi kemaslahatan umat. Bahkan dalam konteks modern, wakaf dapat berbentuk uang (wakaf uang) yang dikelola secara produktif.
Salah satu isu penting yang perlu mendapat perhatian serius adalah status tanah wakaf Blang Padang di Banda Aceh. Lahan yang diyakini sebagai wakaf Kesultanan Aceh ini hingga kini belum memiliki kejelasan hukum yang pasti. Di satu sisi, masyarakat Aceh meyakini bahwa tanah tersebut adalah aset wakaf umat, namun di sisi lain, pengelolaannya berada di bawah institusi negara.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menyurati Presiden Republik Indonesia pada tahun 2025 untuk meminta kejelasan terkait status tanah tersebut. Namun hingga kini, belum ada keputusan yang definitif. Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat dan berpotensi menghambat pemanfaatan aset tersebut secara optimal.
Oleh karena itu, Pemerintah Aceh bersama lembaga terkait perlu terus melakukan upaya strategis, termasuk membangun komunikasi intensif dengan pemerintah pusat. Pendekatan yang sistematis, berbasis data, dan melibatkan ulama serta tokoh masyarakat sangat diperlukan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan bermartabat.
Dalam talk show tersebut, narasumber Sayed Muhammad Husen menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang konsep wakaf secara menyeluruh, termasuk rukun dan syaratnya. Nazir sebagai pengelola wakaf memiliki peran strategis dan harus menjalankan amanah sesuai dengan ikrar wakif. Oleh karena itu, profesionalisme dan integritas nazir menjadi landasan utama dalam pengelolaan wakaf.
Di era modern, wakaf memiliki potensi besar sebagai solusi bagi berbagai persoalan umat. Sejarah Islam mencatat bagaimana wakaf sumur Utsman bin Affan memberikan manfaat luas bagi masyarakat. Air dari sumur tersebut dapat dinikmati oleh manusia, hewan, dan tumbuhan tanpa batas. Hal ini menjadi bukti bahwa wakaf memiliki dimensi kebermanfaatan yang sangat luas.
Nazir sebagai manajer wakaf dapat berasal dari individu maupun lembaga berbadan hukum. Nazir berbadan hukum memiliki keunggulan dalam pengelolaan yang lebih sistematis dan profesional, sementara nazir perorangan lebih terbatas pada skala pengelolaan yang sederhana. Untuk itu, penguatan kelembagaan nazir menjadi kebutuhan mendesak dalam konteks pengelolaan wakaf modern.
Penataan pengelolaan wakaf di Aceh bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bagian dari upaya menghidupkan kembali peradaban Islam yang berbasis pada nilai-nilai keadilan dan kesejahteraan. Aset wakaf harus menjadi sumber pahala jariyah bagi wakif dan manfaat berkelanjutan bagi umat, bukan sebaliknya menjadi sumber persoalan.
Harapan kita bersama, persoalan wakaf, termasuk tanah Blang Padang, dapat diselesaikan secara damai dan berkeadilan. Dengan pengelolaan yang amanah dan profesional, wakaf di Aceh dapat menjadi kekuatan ekonomi umat yang mampu menjawab berbagai tantangan zaman.
Semoga kita semua termasuk golongan orang-orang yang gemar berderma dan menafkahkan harta di jalan Allah Swt, serta mampu menjaga amanah wakaf demi kemaslahatan umat. Aamiin.

0 facebook:
Post a Comment