Oleh: Juariah Anzib, S.Ag
Penulis Buku “Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi dan Keberkahan”
Aceh merupakan daerah istimewa yang dianugerahi pemerintah pusat Republik Indonesia dengan otonomi khusus dalam mengatur pembangunan daerahnya. Salah satu capaian paling monumental dalam membangun identitas Aceh sebagai Serambi Mekkah adalah diberlakukannya syariat Islam. Hal ini menjadi kebanggaan besar bagi masyarakat Aceh sebagai wujud jati diri umat Islam yang kuat dan berakar. Penerapan syariat Islam secara formal dimulai sejak 15 Maret 2002 dan terus berjalan hingga saat ini.
Penerapan syariat Islam di Aceh tidak dapat dilepaskan dari proses panjang sejarah, termasuk kesepakatan damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Republik Indonesia. Dalam upaya mengakhiri konflik berkepanjangan, salah satu landasan penting yang disepakati adalah penguatan identitas Aceh melalui pelaksanaan syariat Islam. Aspirasi masyarakat ini kemudian menjadikan nilai-nilai Islam sebagai bagian integral dari budaya dan sistem kehidupan masyarakat Aceh.
Dalam Perbincangan Sabtu Pagi di Radio Baiturrahman, Pemimpin Redaksi Gema Baiturrahman, Juniazi Yahya, menyampaikan bahwa terpilihnya Kepala Dinas Syariat Islam yang baru membawa harapan baru bagi Aceh. Harapan tersebut tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam membangun tanggung jawab moral dan kualitas sumber daya manusia menuju pelaksanaan syariat Islam secara kaffah. Semangat baru ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi pelaksanaan syariat Islam dibandingkan sebelumnya.
Harapan ke depan harus diwujudkan dalam bentuk program yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Syariat Islam tidak semata-mata berkaitan dengan aspek hukum, tetapi lebih luas mencakup peran kehadirannya dalam kehidupan masyarakat. Ia harus menjadi pedoman dalam membangun peradaban, memperkuat moral, dan menghadirkan ketenangan dalam kehidupan sosial.
Pelaksanaan syariat Islam juga berkaitan erat dengan peningkatan kualitas ibadah, seperti menjaga shalat lima waktu secara berjamaah, penguatan akidah, dan pengembangan dakwah. Syariat tidak hanya terbatas pada persoalan jinayah, khamar, atau maisir, tetapi mencakup seluruh aspek kehidupan umat Islam. Oleh karena itu, kepemimpinan baru di Dinas Syariat Islam diharapkan mampu menghadirkan inovasi dan terobosan dalam menjalankan amanah umat.
Menjadi seorang pemimpin bukanlah perkara ringan. Tanggung jawab yang dipikul tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga moral dan spiritual. Kemampuan manajerial harus terus ditingkatkan, termasuk dalam membangun budaya kerja yang profesional, meningkatkan kualitas aparatur, dan memperluas fungsi pembinaan masyarakat. Pendekatan yang dilakukan tidak cukup hanya administratif, tetapi juga harus mencakup edukasi, sosialisasi, dan pembinaan yang berkelanjutan agar syariat Islam semakin membumi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Peran Dinas Syariat Islam pada dasarnya lebih berfokus pada pembinaan masyarakat, sementara penegakan hukum melibatkan lembaga lain seperti Wilayatul Hisbah (WH), Kepolisian, Pengadilan, dan Mahkamah Syariah. Sinergi antar lembaga ini menjadi kunci agar pelaksanaan syariat Islam dapat berjalan secara optimal dan menyeluruh.
Narasumber lainnya, Sayed Muhammad Husen, menekankan prioritas yang perlu dibenahi adalah aspek manajerial. Kepala dinas yang baru dituntut mampu mengelola organisasi besar secara profesional, membangun komunikasi yang baik dengan pimpinan daerah, dan cepat beradaptasi dengan berbagai tantangan. Koordinasi yang efektif akan menjadi faktor yang menentukan dalam mewujudkan pelaksanaan syariat Islam yang lebih terpadu dan tepat sasaran.
Sejauh ini, berbagai regulasi seperti qanun jinayah telah menunjukkan perkembangan yang positif. Namun, masih terdapat pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan, seperti penyusunan dan implementasi rencana induk pelaksanaan syariat Islam. Jika rencana ini dapat dipahami dan disosialisasikan secara luas, maka pelaksanaan syariat tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Syariat Islam, tetapi juga melibatkan seluruh perangkat pemerintah dari tingkat atas hingga ke bawah.
Di era digital saat ini, publikasi menjadi salah satu aspek strategis dalam menunjukkan kinerja. Kepala dinas yang baru diharapkan mampu memanfaatkan media, baik cetak maupun digital, untuk menyampaikan capaian dan program kerja kepada masyarakat. Konten kreatif, termasuk video pendek dan media sosial, dapat menjadi sarana efektif dalam membangun komunikasi publik yang positif.
Namun demikian, perlu disadari bahwa keberhasilan tidak boleh semata-mata diukur dari citra yang ditampilkan di media. Realitas kinerja tetap harus menjadi prioritas. Publikasi yang baik harus didukung oleh fakta yang kuat, bukan sekadar pencitraan. Dalam perspektif etika dan tanggung jawab keagamaan, setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Swt.
Akhirnya, dengan hadirnya kepemimpinan baru di Dinas Syariat Islam, masyarakat Aceh menaruh harapan akan terwujudnya pelaksanaan syariat Islam yang lebih baik, menyeluruh, dan membahagiakan.
Selamat dan sukses H. Misran Fuadi, semoga di bawah kepemimpinan antum, pelaksanaan syariat Islam di Aceh semakin kaffah dan membawa keberkahan bagi seluruh masyarakat.*

0 facebook:
Post a Comment