LAMURIONLINE.COM I ACEH BESAR
– Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar melalui Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam mengimbau para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), khususnya yang bergerak di bidang makanan, minuman, dan hasil sembelihan, agar segera melakukan sertifikasi halal terhadap produk yang dihasilkan.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Aceh Besar, H. Khalid Wardana, S.Ag., M.Si., dalam kegiatan Rapat Monitoring Tindak Lanjut Pengawasan Industri Rumah Tangga Pangan yang diselenggarakan Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Besar di Seventeen Hotel, Banda Aceh, Kamis (29/10/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah instansi dan lembaga terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pangan, Kementerian Agama, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMK, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta unsur Distric Food Insfectur (DFI)/Pengawas pangan dan Penyuluh Keamanan Pangan (PKP) Aceh Besar.

Dalam rapat koordinasi tersebut disepakati perlunya monitoring secara berkala terhadap legalitas usaha dan pemenuhan standar keamanan serta kehalalan produk yang beredar di masyarakat. Pengawasan terutama diarahkan pada kepemilikan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan sertifikat halal bagi para pelaku usaha.

Khalid Wardana menyampaikan bahwa capaian sertifikasi halal bagi pelaku UMK di Kabupaten Aceh Besar menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Hingga Oktober 2026, tercatat sebanyak 9.247 pelaku usaha mikro dan 32 pelaku usaha kecil telah memperoleh sertifikat halal. Sementara itu, sepanjang tahun 2026 telah diterbitkan sebanyak 3.400 sertifikat halal.

Ia mengapresiasi para pelaku usaha yang telah proaktif mengikuti program sertifikasi halal sebagai bentuk komitmen dalam memberikan jaminan kehalalan produk kepada konsumen.

"Kami mengajak para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal agar segera berkoordinasi dengan petugas Kementerian Agama, baik di kantor Kemenag Aceh Besar maupun melalui layanan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik (MPP) Lambaro. Saat ini, fasilitasi sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil masih diberikan secara gratis," ujarnya.

Lebih lanjut, Khalid menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan penyesuaian batas waktu kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kategori produk. Jika sebelumnya batas waktu ditetapkan pada 17 Oktober 2026, pemerintah memperpanjangnya hingga 17 Oktober 2028.


Meski demikian, penyesuaian batas waktu tersebut tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk halal. Perpanjangan ini diharapkan menjadi kesempatan untuk meningkatkan edukasi dan literasi halal sekaligus mendorong kesiapan para pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Menurutnya, pencantuman label halal pada kemasan produk bukan sekadar pemenuhan ketentuan pemerintah, tetapi juga merupakan bentuk jaminan dan perlindungan bagi konsumen. Selain memberikan kepastian kehalalan produk, sertifikat halal juga menjadi nilai tambah yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta daya saing produk UMK di tengah persaingan pasar.*

SHARE :
Next
This is the most recent post.
Previous
Older Post

0 facebook:

 
Top