Oleh: Juariah Anzib, S.Ag.
Penulis buku Wakaf di Aceh: Tradisi, Inovasi dan Keberkahan
Hukum keluarga bukan hanya persoalan aturan dan regulasi. Lebih dari itu, hukum keluarga berkaitan erat dengan kehidupan rumah tangga, perlindungan hak setiap anggota keluarga, masa depan anak, serta upaya mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Sebagai daerah yang memiliki kekhususan dalam pelaksanaan syariat Islam, Aceh memikul tanggung jawab mengesahkan aturan yang berlandaskan nilai-nilai Islam sekaligus mampu menjawab kebutuhan dan tantangan masyarakat yang terus berkembang.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam program Perbincangan Sabtu Pagi di Radio Baiturrahman FM 98,5 yang dipandu Irfan Maulana. Talk show ini menghadirkan Redaktur Senior Tabloid Gema Baiturrahman, Sayed Muhammad Husen, dan Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM Dinas Syariat Islam Aceh, Husni, M.Ag, untuk membahas perkembangan dan nasib Rancangan Qanun Hukum Keluarga.
Sayed Muhammad Husen menegaskan, pelaksanaan syariat Islam yang telah diformalkan di Aceh harus terus diperkuat. Salah satu upaya itu dengan mengesahkan Qanun Hukum Keluarga yang telah melalui proses pembahasan dan sosialisasi sejak tahun 2019 lalu. Rancangan qanun ini juga telah menjadi salah satu agenda legislasi yang diharapkan segera dituntaskan oleh DPRA bersama Pemerintah Aceh.
Menurut Sayed, diperlukan dukungan dan dorongan berbagai pihak agar proses penyusunan hingga pengesahan qanun tersebut dapat berjalan dengan baik.
Urgensi qanun ini terletak pada pentingnya memperkuat institusi keluarga melalui landasan hukum yang kuat. Meskipun keluarga kerap dipandang sebagai urusan pribadi, dalam konteks formalisasi syariat Islam di Aceh, negara juga memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan memperkuat kehidupan keluarga.
Pembentukan keluarga yang kokoh tidak cukup hanya mengandalkan kesadaran individu dan masyarakat. Negara perlu hadir melalui kebijakan, regulasi, dan sistem perlindungan hukum yang memadai. Dengan demikian, berbagai persoalan keluarga, mulai dari persiapan pranikah, perkawinan, perceraian, hingga perlindungan hak anak dan perempuan, dapat ditangani secara lebih terarah.
Peran Media Mengawal Qanun
Sayed juga menyoroti pentingnya peran media dalam mengawal pembahasan Qanun Hukum Keluarga. Menurutnya, media yang secara konsisten memberikan perhatian terhadap agenda pelaksanaan syariat Islam di Aceh masih terbatas. Pembahasan hukum keluarga terkadang hanya mengambil bagian tertentu, misalnya dari sudut pandang perlindungan perempuan, tanpa mengulasnya secara utuh sebagai bagian dari penguatan pelaksanaan syariat Islam.
Melalui Tabloid Gema Baiturrahman, pihaknya berupaya mengangkat persoalan ini agar memperoleh perhatian lebih luas dan terhubung dengan agenda Dinas Syariat Islam Aceh.
Dengan segala keterbatasan, Gema Baiturrahman akan terus menyampaikan informasi mengenai perkembangan hukum keluarga. Dukungan pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan agar semakin banyak media, termasuk media daring dan media sosial, ikut menyebarluaskan informasi dan membangun pemahaman publik tentang pentingnya qanun tersebut.
Pembentukan opini publik melalui pemberitaan dan konten edukatif masih perlu terus ditingkatkan. Media diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam menyosialisasikan agenda pelaksanaan syariat Islam, termasuk mendorong penyelesaian Qanun Hukum Keluarga.
Syariat Islam Tidak Hanya tentang Jinayat
Sementara itu, Husni, M.Ag, menjelaskan, untuk memahami perkembangan pelaksanaan syariat Islam di Aceh, masyarakat perlu melihatnya secara menyeluruh. Syariat Islam merupakan amanah yang harus dilaksanakan, bukan hanya dalam aspek hukum jinayat, melainkan juga dalam berbagai bidang kehidupan.
Selama sekitar 25 tahun pelaksanaan syariat Islam di Aceh, telah terjadi perkembangan dalam penyusunan berbagai regulasi. Menurutnya, pemahaman masyarakat tidak boleh terbatas pada penegakan hukum jinayat karena pelaksanaan syariat Islam mencakup pula bidang hukum keluarga dan aspek kehidupan lainnya.
Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh memberikan kewenangan khusus dalam pelaksanaan syariat Islam. Pengaturannya mencakup bidang peradilan syariat Islam, akidah dan ibadah, jinayat, serta muamalah, termasuk penyelenggaraan lembaga keuangan syariah.
Penyusunan Qanun Hukum Keluarga merupakan bagian dari upaya menjalankan amanah itu. Pemerintah Aceh juga perlu merespons berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Husni menyoroti tingginya angka perceraian, penyalahgunaan narkoba, dan praktik nikah siri yang dapat menimbulkan persoalan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak. Perkawinan yang tidak tercatat secara resmi berpotensi menyulitkan istri dan anak dalam memperoleh hak-haknya, terutama ketika terjadi perselisihan atau perpisahan.
Karena itu, pengaturan hukum keluarga di Aceh perlu memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga. Penyusunannya harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sekaligus memperhatikan kekhususan dan kearifan lokal Aceh.
Pengaturan tersebut diharapkan mencakup berbagai tahapan kehidupan keluarga, mulai dari persiapan pranikah, perkawinan, perceraian, hingga persoalan harta bersama dan hak-hak anggota keluarga lainnya. Namun, seluruh materi qanun harus tetap selaras dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi.
Menanti Kepastian Pengesahan
Husni mengajak masyarakat tetap optimistis terhadap penyelesaian Rancangan Qanun Hukum Keluarga. Dukungan dan kekompakan berbagai pihak diperlukan agar proses legislasi ini terus bergerak hingga menghasilkan aturan yang dibutuhkan masyarakat.
Sejumlah negara, seperti Malaysia, telah memiliki pengaturan hukum keluarga yang menjadi bagian dari sistem hukum mereka. Aceh juga diharapkan mampu menghadirkan regulasi yang sesuai dengan kewenangan khususnya, tanpa mengabaikan ketentuan perundang-undangan nasional. Kehadiran qanun ini diharapkan memperkuat perlindungan terhadap perempuan dan anak dan mencegah berbagai bentuk ketidakadilan dalam kehidupan keluarga.
Meski telah lama dibahas, Rancangan Qanun Hukum Keluarga tetap relevan dan dibutuhkan. Berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat justru memperlihatkan pentingnya kepastian hukum untuk memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kualitas pelaksanaan syariat Islam di Aceh.
Upaya mendorong pengesahan qanun ini, menurut Husni, akan terus dilakukan melalui koordinasi dan konsultasi dengan berbagai pihak. Pembahasan lebih lanjut direncanakan melibatkan unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), DPRA, khususnya komisi terkait, serta para pakar dari Aceh. Penyempurnaan materi juga diperlukan agar rancangan tersebut dapat diterima berbagai kalangan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Selanjutnya, rancangan qanun harus melalui tahapan fasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan sebelum dapat ditetapkan.
Masyarakat tentu berharap proses panjang ini segera membuahkan hasil. Pengesahan Qanun Hukum Keluarga di Aceh diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat institusi keluarga, memberikan kepastian hukum, serta melindungi hak-hak perempuan dan anak. Dengan dukungan pemerintah, lembaga legislatif, media, dan masyarakat, harapan menghadirkan hukum keluarga yang berkeadilan di Aceh semoga dapat segera terwujud.*

0 facebook:
Post a Comment