BANDA ACEH - Forum Jurnalis Aceh Anti Kekerasan, Rabu 12 Desember 2012 mengadakan konferensi pers terkait dengan kasus penyekapan dan perampasan kamera Ivo Lestari, Kontributor RCTI di Aceh Timur dan Kota Langsa.
Kasus tersebut terjadi pada Selasa 11 Desember 2012  yang menimpa  Ivo Lestari dan tiga rekannya. Peristiwa terjadi di sebuah panglong—kilang kayu,  Desa Tempuen, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur.
Kejadian berlangsung saat Ivo Lestari sedang mengambil gambar sejumlah kayu gelondongan yang terikat di sungai. Tiba-tiba dua lelaki berbadan tegap menghampirinya, mereka melarang meliput dan memaksa menghapus semua gambar. Kamera dan kartu pers pun dirampas. Setelah itu,  kedua lelaki itu menyeret korban ke dalam sebuah ruang berukuran 2x2 meter di kilang kayu. Di ruang tersebut Ivo di introgasi dan dicaci maki.
Kasus yang terjadi pada Ivo Lestari ini merupakan satu dari 80 kasus kekerasan terhadap pers yang terjadi pada tahun ini. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok yang tak bertanggung jawab ini tak dapat dibiarkan dan telah melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jurnalis dalam bekerja mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dalam konferesi pers, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Maimun Saleh, mengatakan  hal penting dalam kasus ini adalah dampak terhadap psikologis korban. Hal ini bukan hanya untuk kepentingan profesi semata,  tapi juga kepentingan publik agar dapat menghargai pers yang dilindungi oleh undang-undang pers.
"Hal selanjutnya adalah mendorong proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum," ujar Maimun Saleh.
Dengan adanya kasus ini, Forum Jurnalis Aceh Anti Kekerasan menyatakan tiga sikap sebagai berikut. Pertama, meminta polisi segera menindaklanjuti dan menangkap para pelaku kekerasan terhadap Ivo Lestari.
Sedangkan kedua, meminta semua pihak menghormati kerja jurnalis serta menggunakan hak jawab jika merasa keberatan terhadap pemberitaan media. Serta tidak melakukan kekerasan dan tindakan melanggar hukum lainnya. Ketiga, mengimbau jurnalis di seluruh tanah air menjunjung tinggi etika jurnalistik dan mempelajari undang-undang pers agar tidak terjadi lagi kekerasan terhadap jurnalis.(mrd)
SHARE :
 
Top