Lamurionline.com ~ BANDA ACEH – Terkait peraturan Wali Kota Lhokseumawe mengenai larangan duduk mengangkang bagi perempuan ketika dibonceng di sepeda motor, Kepala Badan Pembinaan dan Pendidikan Dayah Aceh Rusmiady, turut memberikan pendapat.

" Saya sangat setuju dengan rencana untuk larangan mengangkang di atas sepeda motor karena sebenarnya sikap yang seperti itu adalah sikapnya laki-laki bukan perempuan," ujarnya kepada ATJEHPOSTcom, pagi tadi Kamis, 3 Januari 2013.
Ia juga mengatakan jika dari sudut pandang agama, hal tersebut juga tidak dibolehkan.
"Sudah selayakanya seorang perempuan bertindak, berperilaku dan berpakaian layaknya perempuan dan sebaliknya sesuai dengan aturan agama," ujarnya.
Namun, katanya larangan tersebut boleh dimaklumi apabila seorang perempuan dalam kondisi darurat.
"Mungkin bisa saja larangan tersebut dapat dimaklmui apabila ia berada dalam kondisi darurat misalnya berangkat keluar kota dengan jarak tempuh yang lama menggunakan sepeda motor ataupun dalam kondisi sakit," katanya.
SHARE :
 
Top