Lamurionline.com--Nagan Raya - Berbagai persoalan sengketa lahan di Nagan Raya, khususnya yang masuk dalam area Rawa Tripa dipicu belum adanya tapal batas permanen yang disepakati oleh para pihak. Begitu ungkap Bupati Nagan Raya Drs HT Zulkarnaini beberapa waktu lalu saat dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Sabtu, (21/09/2013).
Menurut Bupati, Kabupaten Nagan Raya sebagai kabupaten yang baru lahir pada 2003 sangatlah lazim terjadi persoalan, dan permasalahan yang mencuat saat ini di Nagan Raya ini adalah masalah lahan gambut tripa yang areanya sebagian sudah menjadi kebun kelapa sawit.
“Dan semua perkebunan besar kelapa sawit yang beroperasi sekarang di Nagan Raya, semua pengurusan administrasinya itu dilakukan pada kabupaten induk dulu sebelum Nagan Raya menjadi kabupaten,” jelasnya.
Bupati menambahkan, selain milik perkebunan besar, sekitar 30 ribu hektare kebun kelapa sawit juga digarap oleh masyarakat untuk menghidupi ekonomi keluarganya karena mata pencaharian pokok masyarakat Nagan Raya memang bertumpu pada perkebunan dan pertanian.
Lebih mendasar, Bupati menegaskan bahwa selama kepemimpinannya persoalan tanah menjadi pokok, apalagi hampir seluruh lahan di Nagan Raya menjadi garapan perusahaan besar dengan Hak Guna Usaha yang mereka miliki. Sekarang ini aja ada 14 HGU yang berada dalam wilayah kabupaten Nagan Raya.
“Saya pikir ini tidak ada penyelesaian dan tidak ada peningkatan terhadap masyarakat, apalagi kami tahu HGU ini hanya dimiliki oleh beberapa orang saja. Untuk lahan yang tersisa saat ini pemerintah berkomitmen tidak akan mengeluarkan lagi HGU kepada perusahaan besar, kecuali untuk perkebunan rakyat,” tegasnya.
Ia menambahkan, saat ini patok pembatas lahan antara perusahaan dan masyarakat serta areal lainnya juga banyak yang sudah hilang sehingga menimbulkan konflik antara para pihak.
“Apalagi luasan HGU yang tidak tanggung-tanggung, tapi patoknya tidak ada. Itu yang menyebabkan konflik antara masyarakat dan perusahaan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Nagan Raya mengatakan persoalan ini hanya dapat diselesaikan dengan kerjasama yang baik, tentu Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Nagan Raya harus mengambil peran ini dengan melibatkan para pihak yang mengusahakan tanah di kabupaten Nagan Raya.
Ia menjelaskan, bahwa bukanlah Pemerintah Nagan Raya menutup diri untuk investasi, tapi selayaknya para investor yang akan membuka kebun di Nagan Raya agar dapat bermitra dengan masyarakat dan hak milik lahan tetap berada di tangan masyarakat setempat. (zamroe) http://atjehlink.com
SHARE :
 
Top