Lamurionline.com-- Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring menegaskan bahwa dampak negatif dari penyalahgunaan internet telah menjadi tantangan baik secara nasional, regional, maupun internasional.

Ia melanjutkan, peretasan (hacking), penipuan online, penyebaran pornografi anak, dan penyebaran konten yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar golongan, adalah beberapa contohnya. 

Tifatul menyampaikan bahwa pengelolaan Internet dapat dilakukan dengan pendekatan teknologi dan pendekatan norma. Berbagai instrumen regulasi regional dan internasional sebagai norma, jelas dia, telah dikembangkan untuk mengatur Internet serta untuk menghadapi dan menyelesaikan penyalahgunaan internet.

"Banyak negara, termasuk Indonesia, telah membuat peraturan perundang-undangan untuk mengatur dan mengelola dunia siber. Aturan-aturan tersebut memiliki keterbatasan baik dari segi yurisdiksi maupun cakupan," terangnya saat membuka secara resmi High Level Leaders Meeting (HLLM) di Bali, Senin (21/10/2013).

Etika dalam dunia siber diperlukan untuk melengkapi aturan-aturan yang ada. Menurut dia, etika merupakan aturan tidak tertulis yang menjadi pedoman bagi suatu masyarakat untuk saling menghargai kepentingan masing-masing.

"Etika siber merupakan norma-norma dalam dunia siber bagi masyarakat siber dalam melakukan interaksi dan transaksi," ujarnya.

Ia berharap melalui pengembangan etika siber, diharapkan berbagai pemangku kepentingan dapat saling menghargai kepentingan pemangku kepentingan lain dan saling membantu dalam pengelolaan Internet. Sumber : Hidayatullah.com
SHARE :
 
Top