Oleh : Baihaqi 

Pada saat Rasulullah saw masih berada di Mekkah bersama kaum musyrikin, arah kiblat untuk shalat adalah Baitul Maqdis di Palestina, tetapi setelah beliau hijrah ke Madinah dan tinggal di sana selama 16 tatau 17 bulan, barulah turun perintah Allah untuk berpaling kearah kiblat yang baru yakni ke Baitulah (Ka'bah) di Masjidil Haram Mekkah. Dalam Alquran, dijelaskan pada ayat 144 dari Surat al-Baqarah yang artinya : “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan” 

Kiblat adalah segala sesuatu yang ditempatkan di muka, atau sesuatu yang kita menghadap kepada nya, jadi secara harfiah kiblat mempunyai pengertian arah ke mana orang menghadap. Oleh karena itu Ka'bah disebut sebagai kiblat karena menjadi arah yang kepada nya orang harus menghadap dalam mengerjakan shalat. Penentuan arah kiblat pada hakikatnya adalah menentukan posisi Ka'bah dari suatu tempat di permukaan bumi, atau sebaliknya. Pada zaman Nabi dahulu, penentuan arah kiblat memang tidak menjadi permasalahan, karena umat Islam masih berada di sekitar Mekkah saja, sehingga mudah untuk menghadap ke Ka'bah. Namun untuk zaman sekarang, umat Islam telah tersebar ke seluruh penjuru dunia, sehingga menentukan arah kiblat bagi orang yang jauh dari Ka'bah menjadi hal yang penting untuk dibahas mengingat menghadap ke arah kiblat, merupakan salah satu syarat sahnya shalat. 

Di Indonesia, masih banyak ditemukan arah kiblat masjid yang belum t e p a t . S a l a h s a t u f a k t o r y a n g menyebabkan tidak tepatnya arah kiblat adalah teori perhitungan dan metode pengukuran arah kiblat yang digunakan belum akurat. Banyak masjid kuno yang arah kiblatnya ditemukan tidak tepat, karena pada saat itu metode pengukuran yang digunakan masih sederhana, serta alat yang digunakan masih terbatas sehingga hal demikian merupakan sebuah kewajaran. Secara historis cara penentuan arah k i b l a t d i I n d o n e s i a m e n g a l a m i perkembangan sesuai dengan kualitas dan kapasitas intelektual di kalangan kaum muslim. Perkembangan penentuan arah kiblat ini dapat dilihat dari perubahan besar dimasa K.H. Ahmad Dahlan atau dilihat pula dari alat-alat yang dipergunakan untuk mengukurnya, seperti miqyas, tongkat istiwa', rubu' mujayyab, kompas, dan theodolit. Selain itu, sistim perhitungan yang dipergunakan mengalami perkembangan pula, baik mengenai data koordinat maupun mengenai sistim ilmu ukurnya. 

Perkembangan penentuan arah kiblat ini dialami oleh kaum muslimin secara antagonistis, artinya suatu kelompok telah mengalami kemajuan jauh ke depan sementara kelompok lainnya masih mempergunakan sistim yang lama Realitas empiris semacam ini disebabkan beberapa faktor antara lain adalah tingkat pengetahuan k a u m muslimin yang beragam. Menghad a p k e a r a h kiblat menjadi syarat sah bagi u m a t I s l a m yang hendak m e n u n a i k a n s h a l a t b a i k shalat fardhu lima waktu sehari semalam atau shalat-shalat sunat yang lain. Para ulama sepakat bahwa menghadap kiblat (istiqbal al-qiblah) wajib hukumnya bagi orang yang shalat. Bagi orang yang dapat melihat Ka'bah, arah kiblatnya adalah bangunan Ka'bah ('ainul Ka'bah) itu sendiri. Dalilnya firman Allah SWT (artinya) : “Dan dari mana saja kamu keluar, maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.” (QS al-Baqarah : 149). Imam Qurthubi berkata,”Ayat ini berlaku untuk orang yang melihat Ka'bah.”. Imam Syafi'i berkata,”Orang Mekkah yang dapat melihat Ka'bah, harus tepat menghadap ke bangunan Ka'bah ('ainul bait).” Sedangkan bagi orang yang tidak dapat melihat bangunan Ka'bah ('ainul ka'bah), yang wajib adalah menghadap ke arah Ka'bah (jihatul Ka'bah). 

Menentukan Arah kiblat sendiri terdapat beberapa metode, salah satunya yadalah dengan ilmu ukur segitiga bola atau disebut juga dengan istilah trigonometri bola (spherical trigonometri) yang merupakan ilmu ukur sudut bidang datar yang diaplikasikan pada permukaan berbentuk bola yaitu bumi yang kita tempati. Ilmu ini pertama kali dikembangkan para ilmuwan muslim dari Jazirah Arab seperti Al Battani dan Al Khawarizmi dan terus berkembang hingga kini menjadi sebuah ilmu yang mendapat julukan Geodesi. Segitiga bola menjadi ilmu andalan tidak hanya untuk menghitung arah kiblat bahkan termasuk jarak lurus dua buah tempat di permukaan bumi. Namun bukan berarti ilmu ini posisinya di atas fiqh, keberadaan ilmu ini untuk melengkapi supaya terjadi sinergitas antara fiqh dan sains. Tidak mungkin sains mengadili Al-Qur`an dan Hadits. Namun bagi kita masyarakat awam, cara yang paling sederhana dan akurat adalah dengan melihat posisi matahari yang a k a n b e r a d a t e p a t d i a t a s Kakbah, yaitu pada tanggal 28 Mei pukul 16:18 W I B ( 0 9 : 1 8 GMT) dan pada tanggal 16 Juli pukul 16:27 WIB ( 0 9 : 2 7 G M T ) setiap tahunnya. Sedangkan selang setengah tahun berikutnya posisi matahari akan tepat membelakangi Kakbah yaitu tepat pada tanggal 28 November pukul 21:09 WIB (04:09 GMT) dan pada tanggal 16 Januari pukul 21:29 WIB (04:29 GMT). Dengan kita melihat posisi matahari tersebut, maka secara sederhana kita akan bisa menentukan arah Kiblat dari tempat kita berada secara tepat. 

Penulis adalah Aktivis Mesjid di Kecamatan Sukamakmur, alumnus Jurusan Geografi Alwashliyah Banda Aceh.
SHARE :
 
Top