Lamurionline.com--BLANG KEJEREN - Polisi Kesatuan Reserse Narkoba Polres Gayo Luwes Provinsi Aceh, berhasil mengamankan dua pengedar ganja yang akan diselundupkan ke Medan, Sumut. Keduanya ditangkap dengan barang bukti 170 Kg ganja kering siap edar.

Kasat Narkoba Polres Gayo Luwes, Ipda Agam Suprato menjelaskan, penangkapan pengedar narkoba tersebut berlansung pada Jumat (11/10) sekitar pukul 22.00 WIB di Desa Leme Kecamatan Blang Kejren Kabupaten Gayo Luwes. 

Penangkapan ini berdasarkan dari informasi yang didapat masyarakat terkait adanya penyelundupan ganja pada sekitar pukul 20.00 WIB tadi. 

Polisi lansung bergerak cepat untuk mengejar mobil Suzuki APV BK 1770 JH. Setelah berhasil menghentikan mobil tersebut, petugas lansung melakukan penggeledahan.

"Di dalam mobil, petugas menemukan 170 kg ganja kering siap edar yang telah dipaketkan," kata Agam.

Kedua tersangka yang membawa ganja itu adalah Amiruddin (20) mahasiswa asal Gaya Luis dan Muslim Jen (38) warga asal Jalan Letda Suyono Tembung, Medan. Dari keterangan sementara, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Medan.

Sejauh ini polisi masih mengejar pemilik ganja tersebut. Kedua tersangka beserta 170 kg telah diamankan di Polres Gayo Luwes Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Detik.com)
SHARE :
 
Top