Lamurionline.com--Banda Aceh – Tim kuasa hukum Putri Sahara (13), berencana melapor balik Brigadir Haikal ke pihak polisi. Hal itu disampaikan ketua tim kuasa hukum Putri Sahara, Deni Agustriarman, S.H, Selasa (19/11/2013).
Kepada AtjehLINK Deni menuturkan, dari hasil analisa kasus, pihaknya menilai ada kesalahan Brigadir Haikal dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas, yang terjadi pada 4 Novemper lalu.
“Kami melihat ada kesalahan Brigadir H dan ia juga harus bertanggung jawab dalam peristiwa ini. Putri adalah korban, jadi tidak pantas dijadikan tersangka,” sebut Deni.
Menurut Deni, pihaknya merencanakan untuk melapor balik Brigadir Haikal ke Polisi pada hari Kamis lusa. ” Dalam kasus ini, kami melihat, Brigadir H dapat dikenakan pasal 310 Undang – undang No 22 tahun 2009, tentang Lalu Lintas,” jelas Deni.
Pasalnya lanjut Deni, Putri menjadi korban dengan luka berat akibat peristiwa tersebut.
Deni mengakui, memang ada kesalahan dari korban Putri, yakni belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) saat peritiwa itu terjadi.
“Putri kan masih dibawah umur, karena itu ia tidak memiliki SIM. Tapi jika kesalahan putri hanya tidak punya SIM saat peristiwa itu, maka sanksi hukumnya adalah tilang. Bukan malah dijadikan tersangka. Apalagi Putrilah yang paling menderita kerugian akibat kecelakaan tersebut,” tandas Deni.
Salah satu kuasa hukum Putri lainnya, Safaruddin SH, menambahkan, tim kuasa hukum  juga berencana untuk bertemu Kapolda Aceh.
“Kami juga akan bertemu Kapolda untuk mendiskusikan penyelesain kasus ini ini,” kata Safaruddin. Menurutnya, sangat tidak adil jika Putri yang menjadi korban malah dijadikan tersangka dan harus menghadapi tuntutan hukum.
Namun meskipun demikian, Safaruddin mengatakan, para kuasa hukum Putri menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami akan mendampingi dan memberikan bantuan hukum kepada Putri sampai kasus ini selesai dengan bermartabat dan tidak merugikan korban,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Dareah (KPAID) Aceh, Tgk Anwar mengatakan, ada kejanggalan dalam penyelesaian kasus kecelakaan Putri versus Brigadir Haikal.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang baru diterima dari keluarga Putri, keluarga korban dihubungi oleh seseorang untuk pengurusan kalim asuransi kecelakaan bagi Putri Shhara. Informasi tersebut, sambung Tgk Anwar, diterima pihaknya dari paman korban.
Tgk Anwar menjelaskan, sebelumnya Putri telah menerima klaim asuransi dengan kategori kerugian kecil. Sekarang, lanjut Tgk Anwar, orang yang menghubungi pihak korban menyebutkan dapat mengurusi klaim asuransi dengan kategori kerugian besar.
“Ini kan aneh. Korban kan luka berat. Seharusnya dari awal klaim asuransi kecelakaan yang diterima korban lebih besar, namun tidak. Baru setelah kasus ini mencuat ke publik, ada pihak yang menyebutkan dan dapat mengurus klaim asuransi kecelakaan lebih besar dari yang sudah diterima korban,” ujar Tgk Anwar dengan nada tanya. (sd) Sumber : http://atjehlink.com/
SHARE :
 
Top