Oleh Muhammad Alaidin Johan Syah, SH

SANGAT sulit mendeteksi arti pacaran, karena setiap orang memahami dan mendefenisi istilah tersebut dengan beragam makna yang merupakan hasil dari pengamatan dan emperisme pribadi. Namun dalam beberapa karangan terus berusaha menjabarkan kata pacaran dengan latar belakang yang berbeda. 

Dalam kamus besar bahasa Indonesia tercantum makna “pacaran” adalah teman lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta kasih,(edisi ketiga,2002:807). Berpacaran adalah bercintaan atauberkasih-kasihan (dengan pacar). Memacari adalah mengencani atau menjadikan dia sebagai pacar. Sementara kencan sendiri menurut kamus tersebut (lihat halaman 542) adalah berjanji untuk saling bertemu di suatu tempat dengan waktu yang telah ditetapkan bersama. 

Golongan pro pacaran memberikan kontribusi defenisi pacaran sebagai wadah untuk saling mengenal dalam rangka mencari kecocokan sebelum melanjutkan ke jenjang pernikahan, bahkan dengan penuh rasa kagum mereka berkata pacaran adalah proses ta’aruf/perkenalan yang sangat diagungkan oleh Islam. Allah berfirman,“Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal”.(QS. Al-Hujarat:13). 

Dalam konteks sekarang defenisi di atas tidak tepat, realita dilapangan yang kerap berpacaran adalah mahasiswa, pelajar tingkat SLTA/SLTP bahkan siswa SD pun mulai mengenal kata pacaran. Karena diusia yang relatif muda/pelajar tentu tidak memiliki ancangan mencari kecocokan pranikah. Namun bagi yang anti/kontra memberikan defenisi yang lebik ekstrim sebagai aktivitas menumpahkan rasa suka dan sayang kepada lawan jenis. 

Usaha merangkum sebuah defenisi adalah atlernatif yang baik, tetapi tidak dapat menjadi hujjah/dalil, apalagi setingkat dengan pendapat ahli. Terlepas dari sederet defenisi pacaran, hal peting perlu diperhatikan adalah aktivitas yang dilakukan muda-mudi ketika mereka menyandang status pacaran/berpacaran. 

Pacaran Membudaya 

Pacaran telah membudaya dan makin berdarah daging dalam hidup masyaraka modern, ditambah lagi hadirnya alat komunakasi dan teknologi informasi sebagai jalan mulus untuk tembus ke tempat tujuan. Tanpa pacaran kehidupan muda-mudi hampa/galau. Remaja tanpa pasangan seolah menanggung aib besar dengan dalih tidak laku. Tidak ada pacar nostalgia masa muda pupus dan bermacam was-was buruk muncul dibenak mereka. Dan tidak jarang cemoohan kawan sejawat terus dilemparkan disebabkan menyandang status “jomblo”. 

Ketika mereka bergelar pacaran, dengan sikap bangga dan senang pergi kemana saja berduan. Jalan raya penuh sesak dengan prilaku amoral mereka. Cintanya terhadap pasangan membuat sifat malu terkikis, tanpa rasa malu diatas kendaraan berani berpelukan, tak tanggung-tanggung di jejaring sosialpun terpajang foto kenakalannya bersama pacar, terpampang megah status pacaran sebagai identitas diri di akun. Sayangnya, orang tua tidak berani menegur kekeliruan anaknya. Lebih menyedihkan lagi orang tua mengizinkan anaknya berkeliaran bersama non muhrim/laki-laki dengan catatan jangan pulang larut malam. Tidak jarang orang tua berdalih hal itu biasa, karena masa muda/puber yang menuntut mereka harus berpacaran untuk mendapat kesenangan. Hal ini tentu salah, kesalahan tidak ada toleransi, segala bentuk kesalahan harus dicegah meskipun itu pahit. 

Jika Aceh yang gencar meneriakkan syari’at Islam secara kaffah masih membiarkan budaya pacaran terus menjamur, maka daerah lain akan lebih parah. Pemerintah Aceh perlu ketegasan atas observasi revolusi di Aceh, generasi Aceh sudah mulai melenceng dari tatanan dan norma agama. Sebelum kehancuran genarasi terlihat nyata, harus ada upaya untuk meminimalisir kebobrokan ahklak masyarakat/muda-mudi, dengan harapan Syari’at Islam di Aceh terus eksis dan menjadi contoh mulia terhadap provinsi lain. 

Imbas Pacaran 

Masyarakat bisa merasakan betapa besarnya dampak dari pacaran. Bagi mereka para anti pacaran sangat berhati-hati ketika berhadapan dengan lawan jenis, apalagi ketika mahkluk yang berbeda fisik ini mulai mengeluarkan berbagai jurus untuk mendapatkan mangsa. Nash (Al-Qur’an/Hadist) tidak mengharamkan pacaran, namun realita membuktikan pacaran menjadi jembatan mulus menuju jurang kemaksiatan, karenanya ulamapun tanpa ragu memfatwakan haramnya pacaran. Fenomena pacaran telah berdampak luas dalam kehidupan masyarakat, tragisnya, imbas pacaran kerap berbuah buruk bagi pelakunya. 

Berbagai media cetak/eloktronik lokal dan nasional mengungkapkan kriminal/kejahatan akibat sebuah hubungan pacaran. Tidak perlu jauh membuktikan persoalan ini, di kampung, tetangga bahkan dalam keluarga kita sendiri menjadi contoh betapa hancurnya moral, hilangnya etika, binasanya iman anak bangsa yang akan mewaris negeri ini. Dengan konsep pacaran tersebut generasi Aceh terasa dibunuh moral/etika secara perlahan-lahan. 

Kerap kali surat kabar dihiasi berita bayi ditemukan tidak ada pemiliknya. Pelaku mesum yang tidak kenal lelah dengan aktivitasnya, penyebaran foto-foto tak senonoh di dunia maya karena kecewa diputuskan pacar, suami isteri harus brokenhome karena perselingkuhan/pacaran. Beberapa bulan lalu terjadi penganiayaan terhadap pemuda karena problematika pacaran. Masih segar diingatan kita terkait vidio mesum cek gu di kota juang. Lucunya lagi, hanya diputusin pacar nekat memanjat tower, tanpa pikir panjang berani loncat ke sungai karena di tinggal kekasih, dan tidak jarang pula karena pacaran berujung pada hilang nyawa/mutilasi. 

Pantai dan aneka bisnis cukup antusias menyediakan fasilitas guna menarik konsumen. Tidak heran salon ditutup karena kedapatan pasangan mesum/pacaran, hampir di sudut kota tersedia kafe bernuansa remang-remang. Bisnis hotel pun tidak ingin kalah saingan dengan agenda maksiat yang menjadi rahasia umum. Sayangnya, penguasa Aceh yang berhasrat penuh tegakknya syari’at islam di Aceh justru mengabaikan realita ini, tidak melahirkan sebuah kebijakan yang bisa membersihkan noda-noda hitam ini. Lambannya proses menciptakan qanun jinayah dan acara jinayah yang menjadi qanun prolegda 2013 masih menyisakan kesempatan bagi mereka yang haus maksiat. 

Penulis tidak memungkiri masih banyak muda-mudi yang dapat menjaga batas dalam pergaulan, orang tua yang selalu memantau gerak gerik anaknya, sehingga kesucian mereka terus terjaga, imagenya dalam kehidupan sosial makin membaik. Penuh harapan kita menjadi bagian dari firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya jin dan manusia, (At-Tahrim:6). 

Orang tua yang taat agama, paham rambu-rambu Islam tidak akan mengizinkan anaknya bergaul dengan non muhrim tanpa alasan yang dibenarkan syar’i. Sebaliknya, hanya orang tua dan anak yang tidak berpendidikan agama, tidak takut pada ancaman Allah yang bangga anaknya punya pacar. Karenanya, atas dasar agama, segala tindak tanduk yang menjurus ke lembah maksiat harus dicegah sedini mungkin, dengan harapan dimasa depan estafet pemimpin tanah syuhada bukan mereka yang bergelut maksiat/pacaran, namun oleh generasi Aceh yang patut dibanggakan dengan keimanannya, ketaqwaannya dan soliditas menjunjung tinggi syiar Islam. Dengan spirit syari’at Islam, dipenghujung tahun 2013 ini kita berharap pemerintah Aceh dan jajarannya siap menegakkan agama Allah di Aceh dengan langkah awal segera mensahkan qanun jinayah/qanun acara jinayah. Amiin Ya Karim. 

Penulis adalah Alumni Fakultas Hukum UNSYIAH.
 
SHARE :
 
Top