Lamurionline.com--Sabang - Di penghujung tahun 2013, Polres Sabang berhasil menyelamatkan uang Negara dari hasil dugaan korupsi yang nilainya mencapai setengah miliyar lebih.
Uang tersebut berasal dari dugaan korupsi proyek pembangunan sistem distribusi pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Sabang, yang bekerja sama dengan pihak PT PLN (Persero) Ranting Sabang. Kini dua orang yang diduga terlibat sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Sabang AKBP Henny Sorta Lubis kepada wartawan dalam konferensi pers akhir tahun, Selasa (31/12//2013) di aula Mapolres Sabang mengatakan, uang senilai Rp 510.081.480,- merupakan pengembalian dari pihak Rekanan yang mengerjakan proyek PDAM.
“Uang ini dikembalikan setelah dilakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PDAM, dan pengembalian itu dilakukan atas kesadaran sendiri rekanan tersebut. Artinya bukan atas paksaan penyidik. Untuk sementara ini terkait kasus dugaan korupsi dimaksud sudah dietapkan dua orang tersangka,” jelas Kapolres.
Dugaan tindak pidana korupsi dimaksud dibawah pengelolaan Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Aceh, yang dikerjakan oleh rekanan PT Lince Romauli Raya. Proyek tersebut pekerjaannya antara lain pemasangan pipa, pembangunan rumah pompa, rumah jaga, rumahgenset, pembangunan pagar dan pemasangan listrik termasuk penambahan daya.
Penambahan daya itu sendiri ada beberapa titik, diantaranya di Jurong ByPass, Kreung Pancu dan Cot Bak’U, Kecamatan Sukajaya Kemudian untuk pemasangan pipa dan pembangunan gedung serta pagar dikerjakan oleh PT Lince Romauli Raya. Selanjutnya pihak rekanan membuat permohonan untuk pembangunan jaringan dan penambahan daya ke PT PLN Ranting Sabang.
Surat permohonan yang dikirim kepada PT PLN (Persero) Ranting Sabang dimaksud, guna mengajak kerjasama dengan pihak PLN. Sementara itu, PT Lince Romauli Raya sudah ada kontrak dengan pihak Dinas BMCK Provinsi Aceh sebesar Rp 581.301.885 untuk proyek pemasangan listrik serta penambahan daya.
“Dalam ini PT Lince Romauli Raya diduga telah melakukan pekerjaan fiktif yang melibatkan perusahaan CV Varisindo Geubrina selaku rekanan dari PT PLN (Persero) Ranting Sabang. Maka dianggap proyek dimaksud double kontrak sehingga pihak penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi,”kata Kapolres yang didampingi Kasatreskrim AKP Riza Antoni.
Menurut Kapolres, pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi, dimana sehubungan dengan tidak mengerjakan proyek pembangunan jaringan dan penambahan daya listrik, dengan menarik anggaran 100 persen. “Hal itu sesuai dengan hasil audit perhitungan kerugian negara dengan Nomor :SR-2479/PW.01/5/2013 tanggal 13 Desember 2013, yang ditandatangani oleh kepala perwakilan BPKP Provinsi Aceh,” terangnya.
Selanjutnya kata Kapolres Henny, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, pihak telah memeriksa 13 orang saksi yang terdiri dari 4 orang dari PT PLN, 2 orang dari PT Lince Ramauli Raya, 4 orang dari Dinas BMCK Provinsi Aceh, dan 2 orang saksi ahli.
“Kedua orang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka adalah saudara B (43) warga Jalan Pala Lampasi Engking, Aceh Besar, selaku Direktur Cabang PT Lince Ramauli Raya dan SR wargaJurong Sundoro, Sabang,” tutup Kapolres. (jalal) http://atjehlink.com
SHARE :
 
Top