Lamurionline,com--Banda Aceh - Personel Satpol PP Provinsi Aceh menangkap tiga pegawai negeri sipil (PNS) dan 13 pelajar karena bolos saat jam kerja dan jam belajar.
Kepala Satpol PP dan WH Provinsi Aceh Zulkarnain melalui Koordinator Penertiban PNS dan Pelajar Satpol PP Provinsi Aceh Nasrul Miadi di Banda Aceh, Kamis, mengatakan mereka ditangkap di sejumlah warung kopi dan warung internet, serta rumah kosong di Banda Aceh dan Aceh Besar.
“Tiga PNS yang ditangkap itu, dua staf Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan seorang lagi pejabat di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Banda Aceh,” kata dia.
Nasrul menyebutkan, tiga PNS ini diamankan di sejumlah warung kopi saat jam dinas. Kartu tanda penduduk tiga PNS ini ditahan dan mereka diminta mengambilnya di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh.
“Secara fisik, mereka tidak ditahan, tetapi KTP kami amankan. Mereka mengambilnya di kantor. Saat mereka datang ke Kantor Satpol PP, mereka akan dibina serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” kata dia.
Sedangkan 13 pelajar, kata Nasrul, diamankan di dua warung internet di Kota Banda Aceh, serta di sebuah rumah kosong di kawasan Peukan Bada, Aceh Besar.
“Belasan pelajar ini diamankan ke Kantor Satpol PP dan WH Provinsi Aceh. Selain dibina, mereka juga diminta memanggil orang tuanya, serta membuat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Nasrul.
Nasrul menyebutkan operasi penertiban PNS dan pelajar ini untuk menegakkan disiplin aparatur negara dan pelajar, sehingga mereka tidak berkeliaran saat jam dinas dan jam belajar di luar kantor maupun sekolah.
“Kepada PNS kami mengimbau agar mematuhi PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, tidak nongkrong di warung kopi atau tempat-tempat lainnya selama jam kerja,” kata Nasrul Miadi. [Antara]

SHARE :
 
Top