Lamurionline.com--Banda Aceh dinyatakan dua orang gagal untuk menjadi pegawai negeri Sipil (PNS) di Aceh Besar pada saat proses pendaftaran ulang mareka tidak menyerahkan berkas kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Aceh Besar.



Gagalnya dua orang tersebut untuk menjadi PNS terungkap pada 84 orang CPNS  formasi umum menerima Surat Keputusan (SK) yang dilakukan Bupati Aceh Besar Mukhlis Basyah SSos diwakili Asisten II Setdakab Aceh Besar Dr Samsul Bahri MSi , di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, di Kota Jantho, Kamis (27/8) .
Samsul Bahri mengharapkan kepada CPNS agar semakin meningkatkan kinerja, disiplin dan loyalitas dalam pengabdiaan kepada masyarakat secara maksimal dalam rangka mempercepat pembangunan di Aceh Besar. "CPNS juga harus bersyukur kepada Allah SWT karena mendapat rahmat untuk menjadi abdi negara," tuturnya.

Kepala BKPP Aceh Besar Drs Asnawi MSi, menjelaskan para CPNS tersebut nantinya akan ditempatkan pada 23 kecamatan di Aceh Besar.  Sebelumnya, Pemkab Aceh Besar juga menyerahkan SK CPNS Formasi K-II kepada 286 orang.

Ia menambahkan, hingga kini jumlah PNS di Aceh Besar mencapai 8.300 orang. “Dengan diberikan bergabungnya para CPNS formasi K-II dan 82 CPNS formasi umum tersebut, diharapkan pelayanan abdi negara kepada masyarakat akan semakin baik,”pinta Asnawi.

(Syahril) http://www.rri.co.id/
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top