Lamurionline.com-- Inilah isi gugatan salahseorang anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman yang akrab dipanggil “Haji Uma” yang ditujukan kepada Flatbia Celly Jatmiko salah seorang peserta Ajang Miss Indonesia 2016.

Sudirman Anggota DPD RI Asal Aceh Gugat Miss Indonesia 2016
"Sehubungan dengan keikutsertaan Flatvia Celly Jatmiko yang secara sepihak mengatasnamakan diri sebagai wakil Provinsi Aceh pada kontes Miss Indonesian tahun 2016, hal tersebut telah memicu reaksi protes dan kecaman keras dari masyarakat Aceh.

Mengingat Flatvia Celly Jatmiko sama sekali tidak memiliki hubungan dengan Aceh, baik secara garis keturunan maupun domisili.

Disamping itu, Pemerintah Aceh dan Dinas Pariwisata Provinsi Aceh tidak pernah mengirimkan utusan secara resmi untuk mewakili nama provinsi Aceh pada kontes Miss Indonesia 2016.

Sebagai  Anggota  Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Daerah Pemilihan Provinsi Aceh yang ikut menerima berbagai aspirasi dan daerah terkait pencatutan nama Aceh dalam kontes Miss Indonesia 2016.

Dalam hal ini mengecam keras dan menggugat Flatvia Celly Jatmiko bersama manajemen Yayasan Miss Indonesia 2016, atas tindakan pencatutan nama provinsi Aceh secara ilegal dan tidak bertanggungjawab.

Tindakan tersebut telah sangat merugikan serta melecehkan harkat dan martabat seluruh masyarakat Aceh yang menjunjung tinggi norma dan nilai Syariat Islam.

Atas dasar tersebut diatas, kami menuntut Flatvia Celly Jatmiko bersama pihak Yayasan Miss Indonesia untuk bertanggungjawab atas tindakan pencatutan nama Provinsi Aceh kontes Miss Indonesia 2016 dengan mekakukan klarifikasi dan menyampaikan maaf secara resmi dan terbuka kepada seluruh masyarakat Aceh.

Demikian surat ini kami sampaikan atas perhatian dan tindak lanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Jakartam 23 Febuari 2016

H. Sudirman


Anggota DPD-RI-Provinsi Aceh

Sumber : Status Aceh
SHARE :
 
Top