Lamurionline.com--JANTHO - Pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Besar, Senin (11/4) dikukuhkan di Aula Lantai III Kantor Bupati Aceh Besar, di Kota Jantho. Bupati Aceh Besar, Mukhlis Basyah SSos mengukuhkan lembaga yang diketuai Tgk HM Ali Yunus itu untuk Periode 2016-2021.

Dalam sambutannya, Mukhlis Basyah berharap pengurus MAA Aceh Besar yang dilantik dapat terus melakukan konsolidasi, koordinasi, dan sinkronisasi berbagai program kerja untuk memajukan adat dan kebudayaan Aceh Besar. “Perlu perhatian dan kerja keras MAA dalam mengemban amanah dan kepercayaan masyarakat Aceh Besar,” tandasnya.

Bupati juga meminta pengurus MAA untuk mengembangkan fungsi peradilan adat mukim dan gampong agar adat istiadat dapat terawasi dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. “Untuk itu MAA juga memiliki komitmen yang tinggi untuk meningkatkan kemampuan tokoh adat yang professional, untuk memajukan adat dan budaya serta nilai-nilai luhur berdasarkan syariat Islam,” ujar Mukhlis Basyah

Sementara Kepala Sekretariat MAA Aceh Besar, Drs Bahagia menyebutkan pengurus MAA periode 2016-2021 berjumlah 21 orang terdiri dari ketua Tgk HM Ali Yunus, dua wakil ketua dan 18 orang yang duduk pada enam bidang keanggotaan.

Pengukuhan itu juga dihadiri Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Novianto SIK, Ketua DPRK Sulaiman SE, Sekdakab Drs Jailani Ahmad MM, Ketua MPU Tgk H Muhammad MJ, Ketua MPD Prof DR Mustanir Yahya MSc, Staf Ahli Bupati, para asisten dan para kepala SKPD Aceh Besar. (fit/rel)
Sumber : SerambiNews Online 
SHARE :
 
Top