Lamurionline.com--Banda Aceh - Pimpinan Dayah Babul Maghfirah, Cot Keu’eung, Kutabaro, Aceh Besar, Ustaz H. Masrul Aidi Lc, mengimbau masyarakat Aceh, secara individu maupun kelembagaan, untuk mengembangkan wakaf tunai. Wakaf dalam bentuk uang atau surat berharga ini, dinilai mempunyai potensi besar untuk pemberdayaan ekonomi umat dalam meningkatkan kesejahteraan dan menurunkan angka kemiskinan.
“Wakaf uang merupakan potensi yang sangat besar dalam mewujudkan pemberdayaan ekonomi umat. Potensi wakaf uang tersebut mengingat terbukanya kesempatan dan peluang bagi hampir semua kalangan dapat mewakafkan uang, sehingga mampu menghimpun dana yang sangat besar,” ujar Masrul Aidi, mengisi pengajian rutin Kaukus Wartawan Peduli Syariat Islam(KWPSI) di Rumoh Aceh Kupi Luwak, Jeulingke, Banda Aceh, Rabu (27/4) malam.
Dikatakannya, selama ini secara tradisional masyarakat hanya mengenal wakaf berupa benda yang tidak bergerak. Umumnya berupa tanah dan bangunan yang lazimnya dipergunakan untuk tanah pembangunan masjid, sekolah, pesantren maupun fasilitas umum lainnya untuk dipergunakan masyarakat.
Sementara wakaf dalam bentuk uang belum tersosialisasi dengan baik di tengah-tengah masyarakat. Padahal wakaf tunai ini memberi kesempatan yang sangat luas kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersadaqah jariah, dan mendapatkan pahala yang tidak pernah terputus.
Bagaikan sumber mata air yang mengalir sampai jauh tiada pernah berhenti tanpa menunggu menjadi orang kaya terlebih dahulu. Hal berbeda dengan amalan wakaf dalam bentuk tanah atau bangunan, baru dapat diamalkan dengan nilai yang relatif besar.
“Hanya dengan sejumlah uang tertentu sudah dapat berwakaf, dan lembaga penerima wakaf seperti Baitul Mal atau lembaga keuangan syariah lainnya akan mengeluarkan selembar sertifikat wakaf sebagai bukti wakaf. Intinya,  wakaf tunai adalah berwakaf dengan sejumlah uang tertentu (termasuk surat berharga), yang bertujuan untuk menghimpun dana abadi umat yang bersumber dari umat Islam,” sebut ulama muda lulusan Universitas Al-Azhar, Kairo ini.
Ditambahkannya, jika wakaf tunai ini dapat disosialisasikan dengan baik ke tengah-tengah masyarakat, sangat besarnya potensi dana yang akan terkumpul. Andaikan saja dari sekitar 5 juta umat Islam di Aceh, mau melaksanakan ibadah wakaf tunai sebesar 20 persen (sekitar 1 juta orang) dengan besaran wakafRp 50 ribu setiap bulan, maka dalam waktu satu tahun akan terkumpul dana sebesar Rp 600 miliar.
 Dana ini akan bertambah dari tahun ke tahun, kalau saja gerakanwakaf tunai ini dapat dilaksanakan dengan baik nominalnya. Dalam jangka waktu10 tahun saja, akan terhimpun dana triliunan. Tentunya, ini merupakan sumber dana raksasa yang luar biasa yang dimiliki umat Islam.
Alasan lain, mengapa wakaf tunai disebut sebagai sumber dana raksasa, adalah terbukanya peluang yang sebesar-besarnya kepada setiap orang (maupun kelompok, jamaah, korporat) untuk beribadah dalam bentuk shadaqah jariah (berwakaf). Sebab ibadah wakaf tunai ini dapat dilakukan setiap orang tanpa harus menjadi kaya terlebih dahulu.
Pada pengajian yang dimoderatori Dosi Elfian dari Kompas TV Aceh itu, Ustaz Masrul Aidi juga menyampaikan, wakaf tunai sebenarnya bukan persoalan baru dalam agama Islam. Imam Az-Zuhri (wafat tahun 124 H), telah memfatwakan kebolehan wakafuang (saat itu berupa dinar dan dirham) untuk pengadaan sarana dakwah, sosial dan pembangunan umat.
Secara hukum formal wakaf tunai ini sudah tuntas diatur dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.(nal/*)


SHARE :
 
Top