Lamurionline.com--Jantho Aceh Besar : Kantor Kementerian Agama (Kan­kemenag) kabupaten Aceh Besar, Jumat (16/6) menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dike­luarkan oleh umat Islam di Kabupaten Aceh Besar pada Ramadan 1438 Hijriah / 2017 Masehi. 

Kakankemenag Kabupaten Aceh Besar, Drs Salahuddin M.Pd mengatakan, penetapan besaran zakat fitrah ini ditetapkan melalui rapat yang melibatkan Ketua Majelis Per­mu­sya­waratan Ulama (MPU), Kepala Dinas Syariat Islam, Ketua Mahkamah Syariah dan Ketua Baitul Mal Kabupaten Aceh Besar dengan didasarkan pada Fatwa MPU Provinsi Aceh No 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya, dan Surat Edaran Kakanwil Kemenag Provinsi Aceh No. KW.01.07/4/BA.03/3240/2016 tentang Himbauan untuk penetapan Zakat Fitrah.

“Hasil rapat tersebut diambil keputusan penetapan Zakat Fitrah sesuai jumhur ulama wajib dikeluarkan dalam bentuk makan pokok (beras) dan boleh dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang berdasarkan Mazhab Hanafi,” kata Salahuddin.

Salahuddin menambahkan, Zakat Fitrah afdhalnya dikeluarkan dalam bentuk makanan kita sehari hari dalam hal ini beras yang dikonsumsi oleh pembayar zakat, tapi boleh juga dengan uang. Penyelenggara Syariah Khalid Wardana S.Ag merincikan untuk Zakat yang dikeluarkan yakni sebanyak 1 (satu) Sha’ atau 2,8 Kg atau 3,5 Liter atau 1,5 bambu setiap jiwa.

Zakat yang dikeluarkan dalam bentuk harga (uang) sebanyak 3.8 kg setiap jiwa dari harga kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering/kismis dan gandum bur, dengan rincian kurma kering Rp 152.000/jiwa dan Kismis/ Anggur Kering Rp 380.000/jiwa. Khalid menambahkan, agar kualitas beras tetap terjaga sampai disalurkannya nantinya, maka diimbau kepada Amil Zakat untuk tidak mencampurkan beras yang berbeda jenis. (Amwar H)

SHARE :
 
Top