Foto: IST
Lamurionline.com. JAKARTA. Aceh Barat sebagai salah satu kabupaten Dampingan Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat (PKPM) sebagai Mitra The Asia Foundation (TAF) dalam implementasi Program Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan (KOMPAK) telah menghasilkan inovasi terkait dengan Petugas Registrasi Gampong (PRG).

Pembentukan PRG di tingkat gampong merupakan bagian dari reformasi pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk mendekatkan akses dan kualitas layanan. Lebih menarik lagi, keberadaan PRG di Aceh Barat diintegrasikan dengan pemanfaatan dana desa.

Acara FGD Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Berbasis Kewenangan Desa yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (18/01), dilaksanakan oleh Pusat Kajian Perlindungan Anak Universitas Indonesia (PUSKAPA UI).

Kegiatan ini bertujuan agar inovasi atau inisiatif yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah perlu dilembagakan di tingkat nasional.

Praktik baik ini diharapkan menjadi contoh bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia, terutama bagi daerah yang selama ini menghadapi kesulitan mengangkat Petugas Registrasi. Selain dari Aceh Barat juga turut dipaparkan inovasi dari Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Bantaeng.

Khusus dari Aceh Barat, diundang 3 narasumber untuk presentasi inovasi ini, terdiri dari Bapak Riki Abadi Kasie Kerjasama dan Inovasi Layanan Dukcapil Aceh Barat, Zona Marliansah Putra dari Kabid Pemberdayaan Masyarakat Mukim dan Gampong, Agus Irwan sebagai PRG Gampong Juru Mudi Aceh Barat, serta dikoordinasikan oleh Teuku Saiful Ambia dari PKPM Aceh.

Bapak Riki Abadi, dalam paparannya menyampaikan bahwa keberadaan PRG telah meningkatkan cakupan kepemilikan identitas hukum, khususnya akta kelahiran meningkat dari Bulan Juni 2017 70,25 persen menjadi 87,90 persen pada Desember 2017.

Cakupan ini telah melebihi target nasional untuk tahun 2019 sebesar 85 persen.

Riki Abadi juga mengatakan ke depan PRG berfungsi sebagai salah satu petugas dalam perbaikan administrasi data gampong yang akan melakukan tugasnya di bawah koordinasi Kaur Pemerintahan Gampong.

Dari paparan tersebut, tanggapan utama dari Direktur Pembinaan Desa Kementerian Dalam Negeri, Drs. Aferi Syamsidar, M.Si memberikan apresiasi terhadap inovasi pembentukan PRG dengan menggunakan dana desa.

Hal ini sangat penting dalam rangka memperbaiki data base kependudukan di setiap desa.

Hal ini mengacu pada Permendagri No. 47/2016 Tentang Administrasi Pemerintahan Desa bahwa diwajibkan setiap akhir bulan desa melaporkan perkembangan penduduk kepada pemerintah kabupaten melalui camat. Sebagai bagian dari perencanaan program dan anggaran berbasis data.

"Ke depan desa harus menjadi sumber data yang valid dalam perencanaan program-program pemerintah sehingga sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Desa harus menjadi basis data. Namun demikian, Bapak Aferi Syamsidar mengatakan bahwa keberadaan PRG jangan sampai mengabaikan dan menghilangkan struktur desa yang telah ada" ujarnya.

Sementara itu, Rahmadi Usman dari PUSKAPA UI mengatakan bahwa hasil akhir dari kegiatan ini adalah menyusun lebih lanjut tentang peran dan fungsi PRG, perumusan pelembagaan PRG dan mekanisme penggunaan dana desa untuk PRG.

"Tiga persoalan ini akan dibahas secara detail dan menjadi rekomendasi bagi pemerintah pusat agar dapat dilembagakan ditingkat nasional, sehingga dapat diterapkan di daerah lain seluruh Indonesia" ujar Rahmadi. (Mun)
SHARE :
 
Top