Foto: Mariadi
Lamurionline.com. DARUL KAMAL - Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali melakukan inspeksi mendadak pada salah satu lokasi aktivitas galian C di Kecamatan Darul Kamal, Aceh Besar, Selasa (6/2) siang. Hasilnya, pengoperasian galian C dengan luas ribuan hektar tersebut terpaksa harus ditutup, karena tidak mengantongi surat izin.

Aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung sejak pasca tsunami Aceh lalu. Saat melakukan sidak, Mawardi Ali  bersama anggota Forkopimda lainnya seperti, Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab, Kajari Aceh Besar Mardani SH, Dandim 0101/BS Kolonel Inf Iwan Rosandryiyanto, Kapolres Aceh Besar AKBP Heru Suprihasto,  dan Kepala SKPD dijajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Besar.

Di lokasi, terlihat beberapa alat berat sedang mengeruk badan gunung dan puluhan mobil truk yang mengangkut pasir galian C lalu lalang. Mawardi merasa sangat kecewa melihat gunung di Aceh Besar diperlakukan sedemikian para. Katanya, negeri ini seperti negeri tanpa tuan.

’’Kita hadir kemari, kita lihat luar biasa rusak sekali ini. Jadi istilah Pak Dandim ini, kita sudah menjadi penonton terhadap kerusakan alam yang luar biasa ini. Ini izin tidak ada, eksploitasi ini luar biasa, negeri ini kayak negeri tanpa tuan, bisa bebas buat apa saja, mau bebas, mau apa saja, ini sebuah becana yang cukup besar ini,’’ tegas Mawardi.

Hasil dari sidak dia tersebut, Mawardi menyebutkan, pemerintah akan menutup aktivitas galian C tersebut. Di samping para pelaku aktivitas tersebut tidak memiliki izin, hutan di kawasan tersebut juga sudah sangat rusak. Aktivitas galian C yang tak terkontrol terjadi.

’’Kejadian yang luar biasa ini, pemerintah daerah akan menuntup aktivitas ini. Kegiatan ini harus membuat izin dulu, buat Amdal dulu, Amdal mana yang dibolehkan mana yang tidak dibolehkan. Jangan seperti ini ambil suka hati, ini kan sudah rusak semua kan,’’ ungkapnya.


Menurut Mawardi, aktivitas galian C sudah berlangsung sejak 2005. Namun tak satupun yang memiliki izin masuk ke kabupaten tersebut. Secara hukum polisi, daerah Darul Kamal masuk dalam wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

Sebab itu, Mawardi memintah polisi segera mengeksekusi dengan cara memasang garis polisi dan menutup akases menuju ke lokasi. Saat dilokasi, Kapolres dan Dandim setempat juga sudah memerintakan bawahannya untuk menutup akses tersebut.

’’Langkah untuk saat ini tutup dulu, dengan cara menutup akses, kita tutup banyak sekali lokasi. Mereka nanti kita suruh ke kabupaten urus izin,’’ cetusnya.

Sementara itu, Plt Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Muhammad Kamil Zuhri STTP MSi mengatakan saat di lokasi ada seorang pekerja menampakkan dokumen perizinan yang mereka miliki.

Akan tetapi, dokumen yang dipegang tersebut bukan lah izin, tetapi rekomendasi pimpinan kecamatan atau camat setempat untuk mengurus berkas selanjutnya hingga mendapatkan surat izin dari gubernur Aceh.

’’Kalau sekarang ini mereka belum ada yang memiliki izin, karena semenjak undang-undang nomor 23 tahun 2014 itu wewenang untuk pertambang itu wewenangnya provinsi. Di lapangan itu, itu dokumen lama semua, dokumen yang sudah mati yang sebelum undang-undang 23 itu, masih ranahnya kabupaten kota untuk mengelaurkan izin selama per tahun. Yang mereka nampakkan tadi dokumen sudah mati semua,’’ jelasnya.

Dikatakan Kamil, untuk mengurus izin tersebut terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi dari camat, kemudian tim teknis dari PTSP, Bapedal, Lingkungan Hidup akan terjun ke lapangan untuk melakukan survei lokasi. Setelah semua pengurusan dari dinas terkiat tersebut didapatkan, baru kemudian diajukan ke bupati.

’’Setelah ada dokumen tersebut kita ajukan ke bapak bupati untuk dikeluarkannya rekomendasi dari bupati, setelah rekom bupati keluar baru kita ajukan ke provinsi untuk izin eksplorasi. Setelah IUP eksplorasi, untuk peningkatan baru mereka mendapatkan operasional produksi, baru boleh pengambilan,’’ pungkasnya. (mariadi)
SHARE :
 
Top