Foto: HUMAS PEMKAB ABES
LAMURIONLINE.COM | KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk keenam kalinya. Penyerahan predikat WTP tersebut dilakukan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Isman Rudy SE MM kepada Wakil Bupati Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab di Aula BPK Perwakilan Provinsi Aceh, Senin (28/05) siang.

Selain kepada Kabupaten Aceh Besar, dalam kesempatan tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Aceh juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017 kepada tiga kabupaten/kota lainnya di Aceh, masing-masing Aceh Tengah, Aceh Selatan, dan Kota Subulussalam.

Hadir dalam kesempatan itu, para bupati/walikota, pimpinan DPRK, dan para pejabat instansi terkait. Dalam arahannya, Isman Rudi SE MM menyatakan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. 

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Dikatakannya, pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Namun demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan.

Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, jelas Isman, hal ini mungkin mempengaruhi opini atau mungkin juga tidak mempengaruhi opini atas kewajaran laporan keunagan secara keseluruhan.

Dengan demikian, sambung kepala BPK Perwakilan Provinsi Aceh, opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan, bukan merupakan “jaminan” tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud di kemudian hari.

“Hal ini perlu disampaikan, mengingat masih banyak terjadinya kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini WTP,” jelas Isman Rudy.

Diharapkan Isman, opini WTP tersebut akan menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga akan menjadi kebangaan bersama yang patut dipertahankan.

BPK juga mempunyai keinginan yang kuat agar pimpinan kabupaten/kota di Aceh dapat selalu melaksanakan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, ekonomis, efisien, efektif, transparan, serta akuntabel. 

Sementara itu, Wabup Aceh Besar Tgk H Husaini A Wahab menyatakan, prestasi tersebut merupakan hasil kerja keras dari seluruh jajaran Pemkab, DPRK, stakeholder terkait, serta dukungan seluruh masyarakat Aceh Besar. Perolehan opini WTP keenam kalinya tersebut semakin mendorong motivasi semua pihak untuk terus bergiat diri membangun daerah.

“Prestasi yang diperoleh ini, kiranya, akan terus memotivasi dan menjadi penambah semangat semua pihak untuk makin menunjukkan kiprah dan kontribusi terbaik mereka untuk kemajuan Aceh Besar,” ungkap Wabup Aceh Besar.

H Husaini A Wahab juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Tim Pemeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2017 selama 30 hari dari pemeriksaan pendahuluan dan 30 hari pemeriksaan terinci.

Dukungan semua pihak, menurutnya, berbuah opini WTP tersebut dapat diraih untuk mengharumkan nama Kabupaten Aceh Besar. Ketua DPRK Aceh Besar, Sulaiman SE juga menyambut baik keberhasilan Aceh Besar meraih opini WTP tersebut.

Ia berharap, ke depan, Aceh Besar dapat terus melakukan pengelolaan keuangan daerah secara transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. (mariadi)
SHARE :
 
Top