Dok. IST
LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Balai Pengelolaan Tansportasi Darat (BPTD) Wilayah I Provinsi Aceh akan memberlakukan e-tilang (tilang elektronik) sesuai dengan amanah Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.

Hal tersebut dikatakan Kepala BPTD Wilayah I Aceh Buang Turasno ATD dalam Forum Group Discussion (FGD) Penertiban Kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)  yang berlangsung di A Yani Hotel, Banda Aceh, Rabu (17/10).

Menurut Buang Turasno, Propinsi Aceh akan merenapkan sistem e-tilang tersebut di dua jembatan timbang yaitu Unit Pelaksanaan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Seumadam Kabupaten Aceh Tamiang dan UPPKB Jontor Kota Subulussalam. 

"Saat ini kami masih belum memberlakukan e-tilang tersebut dikarenakan masih dilakukan sosialisasi kepada para pengguna angkutan barang di wilayah Aceh dan masih penilangan secara manual bagi kendaraan yang melanggar over loading dan juga kelebihan dimensi kendaraan," ungkapnya.

Dikatakannya, sejak awal September 2018 sudah memberlakukan e-tilang di 43 jembatan timbang seluruh Indonesia dan saat diterapkan pada Agustus lalu, sudah ada 11 jembatan timbang yang menerapkan sistem tilang ini. 

"Provinsi Aceh baru akan diterapkan e-tilang tersebut pada pertengahan bulan November 2018 mendatang. Kita harap dukungan semua pihak," pungkasnya.

Sejak dilakukan sosialisasi penertiban over loading dan over deminsi tersebut, Buang Turasno menyebutkan UPPKB Seumadam mencatat mulai 1 - 4 Agustus 2018 lalu terdapat 45 unit kendaraan (30%) over dimensi dari total kendaraan yang diperiksa sejumlah 150 unit.

Adapun, penerapan e-tilang versi Kemenhub hanya berlaku di jembatan timbang saja di mana sasarannya pada kendaraan logistik yang over dimension dan loading (kelebihan muatan). Besaran denda satu kali e-tilang ini sebesar Rp 500 ribu.  

"Pengemudi dapat langsung membayar ke BRI baik itu melalui mesin EDC atau melakukan transfer melalui ATM BRI, dalam hal ini kementerian perhubungan bekerjasama dengan bank BRI setempat," tuturnya.


Buang Turasno menegaskan bahwa dengan diterapnya e-tilang di Aceh mendapat sambutan baik dari pengendara. Hal itu, selain memudahkan dalam pembayaran dan petugas di lapangan tidak lagi memegang uang tilang dari pengendara.

Ia menambahkan BPTD Wilayah I Aceh juga menyadari terlambatnya penerapan e-tilang di Aceh dikarenakan kekurangan personil di lapangan, dimana dalam penerapan tersebut melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). 

"Sementara di BPTD Aceh saat ini ada personilnya sedang melakukan perpanjangan PPNS, namun sampai sekarang belum keluar," demikian Buang Turasno.

Turut hadir pada FGD, Kepala Seksi Pengawasan Operasional Direktorat Pembinaan Keselamatan Kemenhub RI Jekky Hendri SSos, Kepala Dinas Perhubungan Aceh yang diwakili Kabid Darat Nizarli, para Kepala Dinas Perhubungan dari kabupaten/Kota se-Aceh, unsur Dirlantas Polda Aceh, organda, dan pengusaha kendaraan angkutan barang. (mariadi)
SHARE :
 
Top