Meunasah Krueng Raih Juara Pertama

Dok. Dek Joel
LAMURIONLINE.COM I INGIN JAYA - Gampong Meunasah Krueng, Kecamatan Ingin Jaya, terpilih sebagai juara 1 terbaik gampong percontohan syariat islam, yang dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh Besar. Meunasah Krueng berhasil meraih juara pertama setelah menyisihkan 9 gampong lainnya pada tahapan proses verifikasi data.

Sebagai juara pertama terbaik, Meunasah Krueng berhak mendapatkan dana pembinaan sebesar Rp 50 juta, yang diserahkan oleh Bupati Aceh Besar Ir Mawardi Ali, yang didampingi Wakil Bupati Tgk Husaini A Wahab, di Meunasah Krueng, Ingin Jaya (17/12).


Selain Meunasah Krueng, juara pertama terbaik disusul Gampong Lambaro Samahani, Kecamatan Kuta Malaka (Rp37juta), Gampong Tanjoeng Selamat, Kecamatan Darussalam (Rp22 juta).

Mawardi Ali dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Aceh Besar dalam penegakkan syariat islam dan pengembangan syiar islam sudah mengeluarkan peraturan-peraturan.  Seperti, Peraturan No 1 tentang kewajiban menghentikan aktifitas pada saat adzan berkumandang, Peraturan No 6 tentang mewajibkan setiap gampong mengadakan pengajian dan peraturan pramugari juga diwajibkan berbusana muslimah yang sesuai dengan aturan syariat Islam.


Disamping itu, Aceh Besar juga menerapkan sistem pendidikan terpadu antara pendidikan umum dan agama. 

"Supaya anak didik kita tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi mereka juga memiliki kemampuan di bidang agama yang baik, yang mencerminkan sebuah daerah sedang melaksanakan penegakan syariat islam," ujarnya.

Ia berharap, kepada gampong yang terpilih, kedepan terus melakukan yang terbaik dalam menegakkan syariat islam, supaya bisa menjadi motivasi terhadap gampong-gampong lain dalam menegakkan nilai syariat islam di Aceh Besar.

Sementara itu, Asisten I Setdakab Aceh Besar, Abdullah SSos mengatakan, program percontohan gampong bersyariat islam merupakan program yang dicetuskan oleh Bupati dan Wakil Bupati sesuai visi misi Pemerintah Aceh Besar, yaitu untuk mewujudkan pembangunan yang maju, bermartabat dalam bingkai syariat islam.


"Proses penilaian di gelar dua tahap, pada bulan Agustus dan bulan Desember 2018, indikator penilaian meliputi dari, kemakmuran mesjid/meunasah, kebersihan lingkungan, pembayaran zakat dan aktifitas pengajian," jelasnya.

Ia menambahkan, para pemenang, nanti akan menerima dana pembinaan dari Pemerintah Aceh Besar, juara I Rp 50 juta, juara II Rp37 juta dan juara III Rp22 juta, serta Rp5 juta kepada gampong yang belum mampu meraih hasil terbaik," tutupnya. (joel)
SHARE :
 
Top