Dok. IST
LAMURIONLINE.COM | INGIN JAYA - Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Aceh Besar gelar sosialisasi Pengecegahan pungutan liar bagi komite dan kepala sekolah dalam lingkungan satuan pendidikan kabupaten Aceh Besar tahun 2018.

Kegiatan yang dibuka Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Besar Dr Silahuddin MAg berlangsung di Aula SMK N 1 Almubarkeya, Kecamatan Ingin Jaya, Rabu (5/12).

Kadisdikbud Aceh Besar mengatakan ditahun 2018 masih ditemukan kasus diberbagai tempat di Aceh Besar ada guru yang berurusan dengan pihak berwajib, kita menengarai menduga karena ketidak tahuan mereka bahwa beda antara kutipan dengan sumbangan dan pungutan itu beda.

"Yang jelas beberapa kasus yang terjadi dikarenakan ketidaktahuan mereka, bukan sengaja mereka melakukan pemotongan akan tetapi karena ketidaktahuan mereka," ujar Silahuddin.

Ketua MPD Aceh Besar, Prof Dr H Mustanir Yahya MSc menyadari bahwa sekolah untuk menyelenggarakan pendidikan itu butuh dana, seperti dana BOS yang 800rb/ siswa tingkat SD, dan 1 juta / siswa tingkat SMP itu tidak cukup sebenarnya untuk membiayai dana pendidikan apalagi ada kegiatan-kegaitan tambahan disekolah itu, maka untuk itulah disini kita memberikan pemahaman kepada para komite dan kepala sekolah bagaiamana caranya agar ini dibolehkan, hal inilah yang harus diketahui oleh para guru itu.

"Contohnya, pungutan untuk kegiatan sekolah tambahan, itu kan bukan sumbangan tapi pungutan, dan itu termasuk pungli karena ditujukan dan ada jumlahnya serta besaran yang  diwajibkan, hal itu dikategorikan pungutan liar" sebut Mustanir lagi.

"Sumbangan dan Pungutan itu beda definisi dan karakternya yang menyebabkan tidak boleh, yang tidak boleh itu pungutan, kalau sumbangan sukarela itu boleh," katanya lagi.

Melalui sosialisasi ini, ia mencoba memfasilitasi kepada para kepala sekolah dan komite sekolah di Kabupaten Aceh Besar dengan tujuan agar tidak terjerat masalah hukum terkait sumbangan-sumbangan disekolah, dimana dalam kegiatan ini diikuti oleh 300 Komite dan Kepala Sekolah se-Aceh Besar dengan pemateri dari kejaksaan, ombudsman dan juga dari kepolisian.


Prof Mustanir berharap, untuk mendukung pelaksanaan pendidikan yang berkualitas perlu dana dan fasilitas tentu harus mengikutsertakan masyarakat, selain masyarakat Aceh sudah terbiasa dengan sumbangan, seperti halnya semua sekolah tanahnya itu dari sumbangan masyarakat atau wakaf, bahkan tanah itu lebih besar biaya dari bangunan itu sendiri, itu menunjukkan bahwa memang masyarakat kita sudah terbiasa dengan sumbangan atau wakaf.

Akan tetapi dengan adanya peraturan saber pungli itu perlu di atur jangan sampai niat baik masyarakat untuk berkontribusi bidang pendidikan menjadi ranahnya hukum, inilah yang kita coba beri pemahaman.[mariadi]
SHARE :
 
Top