LAMURIONLINE.COM | ACEH - Anggota DPD RI Perwakilan Aceh Drs Ghazali Abbas Adan mengatakan provinsi Aceh telah legal formal berdasarkan konstitusi negara dalam BAB XVII, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah berlaku syariat Islam. Dan pelaksanaan syariat Islam itu sudah berlaku sejak 2001 hingga sekarang.

“Inilah marwah, citra, martabat utama dan pertama serta puncak dari kekhususan Aceh dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan ini sesuai pula dengan sebuah hadis "al-Islaamu ya'luu walaa yu'laa alaihi", yang artinya Islam (syariat Islam) itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi daripadanya,” kata Ghazali Abbas, Sabtu (19/1).

Senator Aceh ini menambahkan sekaitan pula dengan amanah konstitusi negara bahwa Aceh ini Nanggroe Syariat Islam yang harus dilaksanakan dan ditegakkan secara kaffah, maka Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) adalah salah satu pilar utama yang berkedudukan sebagai mitra Pemerintah Aceh, pemerintah kab/kota serta DPRA dan DPRK dalam mewujudkan amanah konstitusi tersebut (BAB XIX UUPA). Oleh karena itu menurut Ghazali Abbas, MPU juga harus diperkuat eksistensi, fungsi, harkat, martabat dan marwahnya sesuai amanah konstitusi itu pula.

“Dalam rangka inilah maka pada setiap reses saya secara bergiliran melakukan RDP dan silaturrahmi dengan MPU dari tingkat Provinsi hingga Kab/Kota. Mendiskusikan eksistensi dan kiprah MPU sebagaimana amanah kontitusi. Saya sangat mengharapkan tidak boleh ada gejala atau fakta apapun dari pihak manapun yang mengesankan pelemahan terhadap eksistensi, fungsi, harkat, martabat dan marwah MPU sebagai salah satu pilar utama penegakan dan penguatan syariat Islam di Aceh,” tegas Ghazali Abbas.

Dan dari serangkaian silaturrahmi dan diskusi tersebut maka Anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI ini menyimpulkan bahwa MPU sangat komit dengan amanah konstitusi dan tidak ingin MPU hanya sebagai lembaga menara gading saja. Selain itu tokoh-tokoh yang mendapat amanah dalam lembaga itu bukanlah hanya penikmat kekuasaan dengan fasilitas mentereng dan mendapatkan hak protokoler selangit tanpa memberi manfaat untuk kemaslahatan rakyat.

Mantan Abang Jakarta ini menuturkan banyak program yang ingin dilaksanakan MPU dalam upaya mewujudkan visi dan misinya akan tetapi belum mendapat dukungan fasilitas dan anggaran yang memadai.

“Berdasarkan realitas itu saya mengajak dan mengharap kepada pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota yang merupakan mitra MPU untuk menyadari dan konsisten dengan khittah, bahwa Syariat Islam adalah marwah, harkat, martabat, citra utama dan pertama serta puncak kekhususan Aceh dalam NKRI. Dan MPU adalah salah satu lembaga dan pilar utama penegakan dan penguatan syariat Islam di Aceh. Dengan demikian memposisikan dan memfungsikan MPU sesuai amanah konstitusi adalah keniscayaan,” pungkas Ghazali. (murdani TJ)
SHARE :
 
Top