Oleh Sayed Muhammad Husen

Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa yang cukup menyentak publik, pekan lalu. Fatwa tersebut tentang hukum haram terhadap game online PUBG, yang dianggap lebih banyak mudharat dibandingkan manfaatnya. Game ini telah dikaji secara mendalam oleh MPU, dan ternyata mengandung unsur kekerasan, ketertagihan dan pelecehan terhadap simbol-simbol Islam.

Lantas saja timbul prokontra antara yang mendukung dan menolak fatwa tersebut. Bagi publik yang melihat aplikasi game semata-mata dari perspektif bisnis, karya seni dan pengisi waktu luang tentu menganggap fatwa tersebut terlalu berlebihan. Sebaliknya, pihak yang sependapat dengan fatwa MPU, akan menambah rasionaliasi dan bahkan menggalang dukungan untuk mengawal fatwa sampai ditindak-lanjuti oleh berbagai pemangku kepentingan.

Sebenarnya, MPU Aceh telah mengeluarkan banyak fatwa dalam merespon dinamika ummat, antara lain fatwa tentang hukum kebiri bagi pelaku prostitusi, penyebaran berita bohong (hoax) dan penggunaan obat bernajis. Fatwa lain terkait ekonomi seperti murabahah multiguna, bitcoin dalam muamalah dan jual beli secara kredit. Puluhan fatwa lain  telah disahkan dan disebarkan di tengah-tengah masyarakat. 

Masalah berikutnya, apa lagi yang mesti dikerjakan setelah fatwa dikeluarkan. Maka kita mengharapkan MPU dapat melakukan sosialisasi terhadap fatwa, sehingga masyarakat mengetahuinya, mempedomani dan tak bias dalam memahami fatwa. Kita memang membaca publikasi, bahwa MPU telah melakukan sosialisasi fatwa seluruh Aceh, namum belumlah cukup memadai dibandingkan lemahnya pemahaman masyarakat terhadap fatwa-fatwa yang ada. 

Langkah berikut yang diperlukan adalah melakukan legislasi terhadap fatwa dalam bentuk qanun atau peraturan gubernur, sehingga mengikat pemerintah dan masyarakat Aceh. Sementara fatwa sifatnya tak mengikat, boleh diikuti atau tidak. Untuk ini, perlu dilakukan komunikasi yang intensif antara MPU dengan Pemerintah Aceh, sehingga dapat dipetakan fatwa mana saja yang dilaksanakan dengan qanun, peraturan gubernur atau cukup dengan kebijakan lainnya. 

Kita juga melihat penting inisiatif masyarakat seperti pembentukan Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) MPU Aceh, baru-baru ini. Aliansi ini bisa menjadi mitra MPU dan Pemerintah Aceh dalam memberikan pemahaman yang benar dan pandangan positif terhadap fatwa-fatwa MPU.  

Sumber: Gema Baiturrahman, 28 Juni 2019
SHARE :
 
Top