dok. IST
LAMURIONLINE.COM I INGIN JAYA - Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan bimbingan perkawinan untuk 50 calon pengantin (catin) baru yang berasal dari berbagai kecamatan di Aceh Besar yang berlangsung selama dua hari, 16 - 17 September 2019. Acara yang di pusatkan di Aula UDKP Ingin Jaya dibuka Kakankemenag Aceh Besar H Abrar Zym SAg dan turut dihadiri Kasi Bimas Islam H Khalid Wardana MSi serta  kepala KUA. 

H Abrar Zym dalam sambutannya mengajak seluruh masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan tidak melakukan pernikahan siri apalagi meminta jasa pada qadhi liar karena dapat merugikan pihak perempuan dan anak. Maka dengan dalih apapun nikah secara siri patut ditolak demi kemaslahatan suami, istri dan anak.

Lebih lanjut, Abrar Zym menegaskan bahwa alasan pentingnya pencatatan pernikahan di KUA yaitu demi kepastian hukum, legalitas dari negara dan kemaslahatan keluarga dan masyarakat. Pernikahan yang di lakukan secara resmi dapat memudahkan pasangan suami istri saat berurusan di birokrasi pemerintahan seperti mendapatkan akte kelahiran dan Kartu Keluarga. 




Sehubungan masih adanya kasus di kabupaten lain yang masih terjadi praktek qadhi liar, sebenarnya  tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan pencatatan pernikahan di KUA, apalagi sekarang pencatatan pernikahan di KUA tidak dipungut biaya/gratis. Jika nikah di luar KUA di kenakan biaya Rp 600 ribu yang di setor langsung ke bank. Hal ini sesuai dengan edaran PP nomor 19 tahun 2015. 

Kegiatan bimbingan perkawinan untuk para calon pengantin merupakan pembekalan awal kepada calon pengantin sebelum menuju proses ijab kabul dan diisi dengan berbagai materi tentang membina rumah tangga yang difasilitasi oleh Kemenag Aceh Besar termasuk materi kesehatan reproduksi yang disampaikan oleh tim dari Dinas Kesehatan. 

Setelah mengikuti bimbingan perkawinan peserta langsung diberikan sertifikat dan melapor ke KUA untuk ditentukan jadwal dan prosesi aqad nikah. (khalid/red)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top