dok. MZ
LAMURIONLINE.COM I BANDA ACEH - Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Besar melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan pada warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kajhu, Baitussalam. Kegiatan tersebut diisi dengan berbagai materi mulai dari Fiqih, Akhlak, Al-Quran dan Tasawuf dengan metode tatap muka seminggu tiga kali yaitu tiap hari Senin, Selasa dan Kamis. Sedangkan guru pembimbing dari penyuluh baik yang PNS maupun non PNS sesuai jadwal.

Ketua Pokjaluh Aceh Besar, Mukam Zahri SAg didampingi Sekretaris, Saifuddin SAg dalam arahannya  di depan Kepala LP Kajhu mengatakan bahwa salah satu tugas dan fungsinya penyuluh agama adalah sebagai tenaga informatif dan edukatif yang memberikan penerangan atau pesan pesan agama  baik melalui tatap  muka ataupun melalui media, disamping itu juga sebagai tenaga pendidik pada masyarakat binaan yang bukan lembaga pendidikan formal. Maka salah satu sasaran binaan penyuluh agama  adalah pada lembaga pemasyarakatan. 

Sementara itu Kepala LP Kajhu, M. Najib  menyambut  baik program yangg dicetuskan oleh para Pokjaluh Aceh Besar untuk memberikan pengetahuan agama kepada penghuni LP ini. Para narapidana di lapas ini dari berbagai kasus hukum tetunya masih minim ilmu pengetahuan agama dan ibadah.

"Maka dengan kehadiran para penyuluh dapat memberi pengetahuan dan memberi pengalaman agar mereka setelah kembali ke masyarakat  menjadi sadar dan  dapat berbuat yang baik" ujar Najib.

Lebih lanjut, Mukam Zahri mengatakan kegiatan semacam ini akan dilanjutkan pada LP lain yang ada di Kabupaten Aceh Besar secara bertahap.

"Disamping itu juga ada beberapa kegiatan yang menyentuh langsung pada masyarakat yang telah diagendakan dan akan dilaksanakan pada tahun 2020 yaitu rencana melaksanakan program binaan pada kecamatan Pulo Aceh yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal atau terluar, ini semua perlu dukungan dari semua pihak khususnya donatur untuk kelancaran kegiatan di lapangan" tutup Mukam Zahri.(*/red)
SHARE :

0 facebook:

Post a Comment

 
Top